Terungkap, Ribuan Butir Ekstasi Diselundupkan Melalui Pelabuhan Ikan Batam

Sat Resnarkoba Polresta Barelang saat ungkap ekspose pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir
Sat Resnarkoba Polresta Barelang saat ungkap ekspose pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Ungkap Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 2.302 Butir

PIJARKEPRI.COM – Penyelundupan ribuan butir narkotika jenis pil ekstasi untuk diedarkan di Batam, Kepulauan Riau melalui pelabuhan ikan terungkap saat siaran pers, di Polresta Barelang.

Bacaan Lainnya

Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, di Batam, Rabu (21/12) mengatakan, pihaknya telah mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir dengan berat 1.045,83 gram.

“Penangkapan narkotika jenis Ekstasi ini merupakan target operasi pekat seligi 2022 yang di laksanakan pada bulan November lalu,” kata River.

Pihaknya turut mengamankan para pelaku, berinisial Inisial EA (48) asal Tanjungpinang sebagai Kurir, Inisial MZ (36) asal Kota Batam sebagai Kurir dan Inisial J (33 Tahun) asal Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Kamar 4815 Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Satres Narkoba Polresta Barelang kemudian mengamankan 1 orang laki-laki, dengan inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis ekstasi.

Dalam keterangannya, setelah pelaku EA diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EA dan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi total 2.302 butir.

“Barang Bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan milik AM (dpo),” kata River.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku MZ bahwa ia disuruh oleh pelaku J untuk mengambil Ekstasi dari pelabuhan ikan telaga punggur.

Senin 28 november sekira pukul 14.30 wib, pelaku MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal. dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada Pelaku AM (DPO).

“Pelaku MZ menyerahkan ekstasi tersebut kepada pelaku AM (dpo) lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk diedarkan di wilayah Kota Batam,” kata River.

Menurut keterangan para pelaku, J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 20.000.000,- akan tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut. Pelaku AM (DPO) juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ.

“Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 s/d 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu.

(ANG)

Pos terkait