Ketua KPU Kepri Bantah Rilis Nama Calon DPD RI Pemilu Serentak 2024

Ketua KPU Kepri, Sriwati. (Foto:lintaskepri.com)
Ketua KPU Kepri, Sriwati. (Foto:lintaskepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau membantah merilis daftar nama calon DPD RI yang akan ikut serta dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Kabar Ketua Ketua KPU Kepri Sriwati merilis daftar bakal calon anggota DPD RI dari Kepri itu menyebar luas di media sosial, pada Rabu (14/12/2022)

Bacaan Lainnya

Bahkan, salah satu media online menyebutkan nama Kejati Kepri, Gerry Yasid tak disertakan KPU masuk dalam 15 nama bakal calon DPD RI.

Menanggapi kabar itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati, di Tanjungpinang, Kamis (15/12/2022) membantah telah merilis daftar calon DPD RI Pemilu Serentak 2024.

Terlebih, Sriwati membantah menerbitkan surat resmi daftar bakal calon DPD RI yang akan maju di Pemilu Serentak 2024.

“Terkait hal itu saya tidak pernah meliris daftar calon DPD RI sebagaimana berita diatas,” kata Sriwati, menanggapi berita yang menyebar di media sosial tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pemilu Serentak 2024 berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 pasal 3 menyebutkan, terdapat 3 tahapan.

Dimulai dari tahapan pencalonan peseorangan peserta pemilu anggota DPD, tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan tahapanan pendfataran calon sebagaimana diatur dalam ayat 1.

“Mulai besok tanggal 16 Desember sampai 29 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan minimal dukungan pemilih,” ungkapnya.

Sriwati mengatakan, hingga saat ini belum sampai tahapan pendaftaran pesyaratan calon. Tahapan tersebut akan dimulai pada 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2024.

KPU Kepri hingga saat ini usai melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pencalonan dan Penyerahan dukungan minimal pemilih, yang dilaksanakan pada 13 Desember 2022, di kantor KPU Kepri.

“Sampai hari kami belum ada penerimaan syarat dukungan dari bakal calon DPD, karena mulai besok tahapan tanggal 16 Desember 2022,” ujarnya.

Sri juga meluruskan soal nomor surat KPU Kepri 647/PL.01.1-Und/21/2022 yang dikutip dalam pemberitaan media online tersebut dinilai keliru.

Ia menjelaskan, Nomor surat sesuai berita tersebut adalah undangan untuk sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan yang dilaksanakan tanggal 13 Desember 2022 di, Kantor KPU Kepri.

“Saya pada tanggal 14 Desember 2022 sedang di UGD Rumas Sakit AL Tanjungpinang, karena sedang sakit,” pungkasnya. (ANG)

Pos terkait