PIJARKEPRI.COM – Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau meringkus 3 pelaku penadah sepeda motor curian, Rabu (23/2/2022).
Tiga pelaku berinisial NS (27), IS (26) dan RE (25) dengan 2 Laporan Polisi di 2 lokasi berbeda.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, mengatakan para pelaku melancarkan aksinya di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kp. Bawean dan Perum Taman Raya Tahap, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Dua unit sepeda motor yang dicuri para pelaku yakni Yamaha R15 dan Honda CRF 150. Pelaku membongkar pasang bodi motor yang di curi dan menjualnya di group jual beli digital.
“Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi ada yang melakukan COD di FJB (Forum Jual Beli Batam) berupa pembelian Body Motor R15,” kata AKP Tigor.
Sedangkan barang bukti sepeda motor CRF 150 dijual pelaku M kepada NS dengan harga Rp.6 juta rupiah. Saat ini M masih dalam daftar pencarian orang.
“Ketiga Pelaku yang berhasil diamankan merupakan pelaku pertolongan jahat / penadah sepeda motor curian yang di peroleh dari pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.
Bob menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati dalam memarkirkan kendaraan dengan mengunci ganda,” kata AKP Bob Ferizal.
Polisi menyangkakan para pelaku kedalam Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.