PIJARKEPRI.COM – DPRD Tanjungpinang angkat bicara soal pemberitaan dugaan penyelewengan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang senilai Rp51 miliar adalah fitnah.
Berita dugaan penyelewangan tunjangan anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini menyebar luas di lini massa media sosial dan pesan gorup Whatsapp masyarakat di kota itu.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022) mengatakan, pemberitaan dugaan penyelewenagan anggaran tunjangan DPRD Tanjungpinang tersebut dinilai tendensius dan subyektif.
Ia menilai pemberitaan yang menyebar disejumlah media sosial dan telah dikonsumsi masyarakat tanpa konfirmasi dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra para wakil rakyat.
Weni menjelaskan, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki Payung Hukum,” kata Weni saat konfrensi pers di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Ia menjelaskan, seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Weni juga menjelaskan terkait pedoman pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018.
Perwako Tanjungpinang tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan itu hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti.
“Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Weni, kewenangan pembentukan Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut,” ujarnya.
Weni menjelaskan, sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.
Kemudian, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam Ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota.
“Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang,” ungkapnya.
“Dimana sama-sama dipahami tugas dan fungsi Sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.
Menurut Weni, berita yang menyebar di media sosial mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif” tidak mendasar, sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota.
“Urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya,” ungkapnya
Ia menjelaskan, hak keungan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang, sudah teranggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Selanjutnya aturan tersebut telah dijabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 telah teralokasikan dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang.
Kemudian, DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
“Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah tidak benar dan fitnah,” tegasnya.
Dalam konfrensi pers tersebut turut hadir anggota DPRD Tanjungpinang, Dicky Novalino, Agus Djurianto, Ashadi Slayar, Momon Faulanda Hadinata, serta sejumlah wartawan dari berbagi media.