KNPI dan GMNI Minta Walikota Rahma Serius Soal Wakil Walikota

Ketua DPD KNPI Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar, S.Sos. (foto: doc_pijarkepri.com)
Ketua DPD KNPI Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar, S.Sos. (foto: doc_pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Sejumlah organisasi kepemudaan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau menilai Walikota Tanjungpinang Rahma perlu serius soal pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Pasalnya, hingga saat ini jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut belum juga terisi. Posisi Wakil Walikota Tanjungpinang dinilai sangat dibutuhkan untuk membantu kerja-kerja Walikota Tanjungpinang Rahma.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Mengukur Kekuatan Parlemen Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang

Persoalan pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 telah sampai ke pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia diketahui belum lama ini pada 18 Februari 2021 telah menyurati Plh Gubernur Kepri untuk bersikap dalam hal pengisian kekosongan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Berikut disusul pula surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/09/LM.15-05/0009.2021/II/2021 pada 23 Februari 2021.

Surat Ombudsman itu prihal pengusulan calon Wakil Walikota sisa masa jabatan 2018-2023 yang diterima Ombudsman Kepri dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.3.34/49/2.2.02/2021 tertanggal 2 Februari 2021.

Dua surat tersebut merupakan tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman berdasarkan surat tembusan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Namun, hingga saat ini dua nama bakal calon Wakil Walikota usugan gabungan partai pengusung Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023 tak juga diserahkan Walikota Tanjungpinang Rahma ke DPRD Tanjungpinang.

Ketua DPD KNPI Kota Tanjungpinang Arie Sunandar, di Tanjungpinang, Kamis (4/3/2021) menilai Walikota Tanjungpinang Rahma perlu serius menanggapi persoalan pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Menurut Arie, surat yang ditujukan Ombudsman untuk Walikota Tanjungpinang Rahma tersebut perlu disikapi untuk memberikan kepastian hukum dan merespon keinginan publik yang menginginkan agar terisi jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang yang saat ini kosong.

“Wakil Walikota nantinya dapat membantu tugas-tugas Walikota dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” kata Arie.

Ia menjelaskan dasar hukum yang perlu dipahami Walikota Tanjungpinang Rahma yakni perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau atas Nama Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 132/1360 / B.PEMTAS-SET / 2020 Tanggal 29 September 2020 Perihal Pengisan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan 2018-2023.

Terkahir menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh gabungan partai politik pendukung tertanggal 9 November 2020 dan 28 Desember 2020 perihal Pengajuan Calon Wakil Walikota Sisa Masa Jabatan 2018-2023.

Menurut Arie, rangkaian dasar pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 sudah dapat dilaksanakan menunggu Walikota Tanjungpinang menyerahkan dua nama usungan gabungan parpol pengusung Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut ke DPRD Tanjungpinang.

“Dasar aturan hukum ini dan rangkaian pengisian jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang seharusnya sudah dapat dilaksanakan. Lalu, pertanyaannya, kenapa sampai hari ini Walikota Tanjungpinang tidak menyerahkan dua nama calon Wakil Walikota itu ke DPRD untuk dipilih,” kata Arie.

Senada disampaikan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tanjungpinang Bintan, Dedi Irwansyah.

GMNI meminta agar Walikota Tanjungpinang sesegera mungkin untuk menetapkan bakal calon wakil walikota yang akan mendampinginya menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tanjungpinang Bintan, Dedi Irwansyah. (Foto: doc_GMNI)

Menurut Dedi, tanpa ada Wakil Walikota kerja-kerja pemerintahan kurang maksimal, mengingat disaat sekarang ini Covid-19 masih belum bisa terselesaikan di Kota Tanjungpinang.

Ia menilai masih terdapat banyak kerja-kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menanggani terkait pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Karena dampak dari permasalahan ini sangat terasa di masyarakat. perekonomian adalah menjadi salah satu dampak utama dalam permasalah ini, dan ditakutkan jika tidak segera terselesaikan, maka akan menjalar dampak Kejahatan demi untuk mendapatkan sesuap nasi,” kata Dedi.

GMNI menilai melalui pertemuan partai pengusung bakal calon walikota Tanjungpinang itu bersama dengan Walikota Tanjungpinang mendapatkan semua keputusan yang membawa Kota Tanjungpinang lebih baik lagi kedepannya.

“Walikota Tanjungpinang perlu menjalin komunikasi politik yang aktif dengan partai pendukung dan DPRD Kota Tanjungpinang untuk bersama-sama membahas menyamakan persepsi dan menindaklanjuti proses pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan 2018-2023,” ungkapnya.

Walikota Tanjungpinang Rahma belum lama ini menyampaikan telah menerima kunjungan parpol pengusung Wakil Walikota Tanjungpinang. Namun, dirinya tak menjawab alasan tak juga mengirimkan dua nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut ke DPRD secara administrasi pemerintahan.

“Saya akan mengakomodir dua partai ini, saya tidak boleh berat sebelah nanti yang milih’kan DPRD. Kita tunggu keputusan partainya seperti apa,” kata Rahma, usai penanaman pohon memperingati Hari Pers Nasional, di Senggarang, Selasa (9/2/2021). (ANG)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait