Pembangunan Puskesmas Sei Jang Dipertanyakan

Proyek pembangunan Puskesmas Sei Jang, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: pijarkepri.com)

Proyek pembangunan Puskesmas Sei Jang, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (8/2/2021). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Proses pengerjaan kontruksi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sei Jang, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dipertanyakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedy Sihombing mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap kontruksi pembangunan Puskesmas Sei Jang.

Kennedy mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan Lembaga KPK Kepri, kontruksi dinding-dinding konstruksi bangunan Puskesmas Sei Jang tersebut diduga terkesan asal-asalan.

Ia menduga kontraktor pengerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Sei Jang mengejar waktu penyelesaian proyek tersebut. Sehingga, menurutnya pengerjaan proyek tersebut kurang profesional.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proyek tersebut. Berdasarkan pengamatan kami spesifikasi dinding beton bangunan itu tidak sempurna, bahkan lebih mulus dinding ruko-ruko swasta,” kata Kennedy.

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedy Sihombing. (Foto: pijarkepri.com)

Kemudian, Lembaga KPK Kepri menemukan kejanggalan lain dalam pengerjaan proyek senilai pagu anggaran Rp4.760.000.000 itu dari kesiapan batu miring yang belum siap, taman yang masih tanah.

Menurutnya, pengerjaan proyek miliaran rupiah itu sudah seharusnya siap secara keseluruhan, terlebih seperti sarana sumur, taman, batu miring dan pagar yang hingga saat ini masih terbiarkan.

“Kami melihat banyak pengerjaan yang seharusnya terselesaikan tapi tak selesai,” kata Kennedy.

Berdasarkan temuan itu, Kennedy melalui Lembaga KPK Kepri tengah menganalisa, menghitung kerugian negara dan akan melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

“Kami tengah menganalisa dan mengumpulkan bukti-bukti, jika ditemukan kerugian negara dari proyek itu akan segera kita laporkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan berdasarkan kontrak, dasar pemeriksaan pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Seijang tersebut adalah volume dan spesifikasi pekerjaan.

Ia mengatakan menurut hitungan konsultan pengawas dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum Tanjungpinang, volume dan spesifikasi pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan kontrak.

“Volume pekerjaan yang masuk di dalam kontrak sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati oleh penyedia dan pengguna anggaran sudah sesuai,” kata Zulhidayat.

Ia mengatakan pengerjaan proyek tersebut dinyatakan telah selesai, namun pengerjaan diluar dari kontrak tidak termasuk dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Kalau yang dimaksud selesai adalah berikut dengan taman atau pagar atau yang lain-lain, ketika tidak termasuk didalam kontrak tentu tidak dikerjakan. Tidak termasuk taman, pagar, dan lain-lain,” katanya.

Zul menjelaskan, faktor pembatas volume pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sei Jang tahun 2020 itu berdasarkan nilai kontrak. Pengerjaan yang tidak termasuk dalam kontrak dianggarkan dan dikerjakan oleh Dinas Kesehatan dan atau melalui puskesmas.

“Seperti pengecatan batu miring, pembuatan pagar, pembuatan taman, memang tidak termasuk pekerjaan yang dikontrakkan tahun ini,” ungkapnya.

Pekerjaan kontruksi Pembangunan Puskesmas Sei Jang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pagu Anggaran 4.760.000.000 HPS 4.759.966.003 dikerjakan CV. Permata Bintan.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait