
PIJARKEPRI.COM – Direktur pengembang perumahan Bukit Merpati Putih PT Rhema Bintan Makmur, Johan lagi-lagi mangkir dari panggilan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk penyelesaian persoalan prasarana sarana dan utilitas umum yang tak kunjung mereka selesaikan.
Walikota Tanjungpinang, Rahma melalui Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadwalkan agenda pertemuan Pembahasan Jalan Akses Menuju Perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista 2, Selasa,15 Desember 2020.
Pemerintah Kota Tanjungpinang memanggil semua pihak, diantaranya warga perum Bukit Merpati Putih, Yuki Vista 2 dan sekitarnya dilingkungan RT.005/RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, camat, lurah, dinas terkait dan kedua pengembang perumahan tersebut.
Kendati sudah dipanggil melalui undangan resmi Walikota Tanjungpinang, pengembang perumahan Bukit Merpati Putih tersebut tak kunjung memenuhi undangan orang nomor satu di kota Tanjungpinang itu, dengan alasan sedang berada di luar kota.
Berita Terkait : Walikota Tanjungpinang Marah Developer Abai Kewajiban
Ajudan Walikota Tanjungpinang Rizki, di Perkantoran Walikota Senggarang mengatakan, pertemuan tersebut ditunda dikarenakan pihak pengembang perumahan Bukit Merpati Putih, Johan tidak dapat hadir.
Ia mengatakan, penundaan pertemuan penyelesaian masalah PSU berupa akses jalan Perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista 2 tersebut dinilai tak dapat diselesaikan jika pengembang perumahan tak hadir. Walikota Tanjungpinang Rahma menginginkan Johan hadir tanpa diwakilkan.
“Ibu Walikota marah sebenarnya johan minta diwakilkan kuasa hukumnya. Ibu Wali tak mau diwakilkan. Jadi pertemuan hari ini ditunda, menunggu sampai ‘developer’ hadir,” katanya.
Mendengar penjelasan itu, warga Perumahan Bukit Merpati Putih yang menghadiri undangan Walikota Tanjungpinang tersebut kecewa. Mereka mengharapkan, seharusnya melalui mediasi tersebut jalan perumahan yang mereka tempati terselesaikan.
“Dipanggil Walikota Tanjungpinang saja pengembang perumahan ini berani tak hadir, dimana lagi rasa hormatnya,” kata Hendi, Warga Perum Bukit Merpati Putih.
Emi, seorang warga Perumahan Bukit Merpati Putih mengungkap kekecewaannya ketika kehadiran mereka untuk memenuhi undangan Walikota Tanjungpinang tersebut dibatalkan lantaran pengembang tak hadir.
Emi mengutarakan, dia menyempatkan hadir untuk mengikuti pertemuan itu dengan meninggalkan pekerjaannya hari ini agar persoalan jalan akses Perumahan Bukit Merpati Putih tersebut dapat dibantu Walikota Tanjungpinang untuk diselesaikan.
“Masak ngurusin satu pengembang perumahan saja tidak bisa, macam mana mau ngurusin Tanjungpinang,” kata Emi, di Perkantoran Walikota Tanjungpinang.
Warga Perum Bukit Merpati Putih yang kecewa kemudian menyerahkan surat pernyataan permohonan penyelesaian masalah Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Jalan Ganet, Perum Bukit Merpati Putih, RT.005/RW.002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau kepada ajudan Walikota Tanjungpinang.
Berita Terkait : Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Tinjau Jalan Bukit Merpati Putih
Dalam surat pernyataan permohonan bantuan Walikota Tanjungpinang itu, warga menyertakan satu rangkap tanda tangan RT.005/RW.002, warga Jalan Ganet, Perum Bukit Merpati Putih dan sekitarnya, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
Warga juga menyertakan gambar kondisi akses jalan utama, jalan masyarakat, jalan perumahan Bukit Merpati Putih yang rusak, jalan blok-blok Prum Bukit Merpati Putih. Gambar hasil musyawarah penduduk Perum Bukit Merpati Putih dan sekitarnya, pada Minggu, 22 Oktober 2020.
Mereka juga menyertakan Foto Copy Brosur Penawaran Perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista 2. Foto Copy berkas hibah tanah masyarakat kepada PT. Rhema Bintan Makmur sebagai pengembang Perum Bukit Merpati Putih, di Jalan Ganet RT.005/RW.002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui berdasarkan Pasal 5 ayat 2 (c) Bupati/Walikota tingkat kabupaten kota adalah pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan, Bupati/Walikota tingkat kabupaten kota bertanggung jawab atas penyelanggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang pembinanya dilaksanakan oleh pemerintahan.
Pewarta : Aji Anugraha