Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Dagang Narkoba

Tersangka kepemilikan 3,88 gram narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (21/8/2020). (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)
Tersangka kepemilikan 3,88 gram narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (21/8/2020). (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang wanita berinisial ID berprofesi sebagai ibu rumah tangga atas dugaan perdagangan dan kepemilikan 3,88 gram narkotika jenis sabu, di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Senin, (7/9), menjelaskan tersangka (ID) berserta barang bukti diamankan petugas dikediamannya, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (21/8/2020).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ID didampingi Ketua RT setempat. Petugas menggeleda kediaman ID dan menemukan barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu ikat pelastik bening di dalam kamar ID.

Polisi juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan ID untuk menawarkan narkotika jenis sabu, seperangkat alat isap sabu, 1 buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengambil urine ID. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu,” kata Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B.

Atas perbuatannya, Polres Tanjungpinang menyangkakan pelaku kedalam pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait