BPK : Penggunaan Dana BOS Kepri Tidak Sesuai Ketentuan

pijarkepri.com
F-pijarkepri.com

PIJARKEPRI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPK Kepri) menemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kepri tahun anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima resmi pijarkepri.com, ketidakpatuhan penggunaan dana BOS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 terhadap peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

BPK menguraikan rincian nilai anggaran dan realisasi penggunaan dana BOS Kepri tidak sesuai ketentuan tersebut yakni, Belanja Hibah-Dana BOS, Belanja Barang Dana BOS, dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Kantor Lainnya (BOS).

Uraian hasil audit penganggaran dana BOS yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 dianggarkan dengan jumlah Rp.420.409.804.400 dan realisasi senilai Rp.417.048.480.000.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler TA 2019 pada SMA/SMK Negeri dan Swasta, menunjukkan terdapat sekolah yang merealisasikan pengeluaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK Kepri dalam LHP Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2019.

BPK menyebutkan beberapa poin pemeriksaan secara uji petik atas  dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler TA 2019 pada SMA/SMK Negeri dan Swasta yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menemukan pengeluaran dana BOS yang tidak diatur dalam Juknis BOS. Hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler menunjukkan bahwa terdapat sekolah yang merealisasikan pengeluaran yang tidak terdapat dalam komponen pembiayaan dana BOS.

Terdapat 72 sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 mengggunakan dana BOS yang tidak diatur dalam Juknis BOS.

Berdasarkan keterangan konfirmasi BPK kepada Tim BOS Sekolah, disebutkan bahwa pembayaran honorarium dan transportasi tersebut, antara lain karena pelaksanaan kegiatan dilakukan di hari libur sekolah, misalnya kegiatan PPDB.

Untuk mengapresiasi guru yang masuk pada hari libur sekolah tersebut, pihak sekolah memutuskan untuk memberi honorarium dan/atau
biaya transportasi.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah realisasi pengeluaran yang tidak terdapat dalam komponen pembiayaan dana BOS tersebut adalah sebesar
Rp265.390.000.

BPK menemukan pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dari Dana BOS Reguler. Hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler, menunjukkan terdapat sekolah yang merealisasikan pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS reguler.

BPK menemukan sebanyak 68 SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 menggunakan dana BOS dengan rincian pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dari Dana BOS Reguler

Sedangkan konfirmasi kepada Tim BOS Sekolah, diketahui bahwa pihak sekolah mengeluarkan dana untuk membiayai kegiatan lomba di luar sekolah yang merupakan bagian dari pembinaan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Selain itu, pihak sekolah beralasan tidak memiliki sumber dana lain untuk mendanai kegiatan lomba tersebut karena tidak memungut sumbangan biaya pendidikan kepada siswa.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah realisasi pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS reguler adalah sebesar Rp55.337.392.

Kemudian BPK Kepri menemukan Bukti Pengeluaran dana BOS SMA/SMK di Kepri tidak sesuai peruntukan.

BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler, menunjukkan terdapat sekolah yang merealisasikan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, yaitu merealisasikan biaya konsumsi dalam bentuk pemberian uang tunai.

BPK mendata sebanyak 13 SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 mengggunakan dana BOS pengeluaran tidak sesuai peruntukan.

“Bukti pengeluaran untuk biaya konsumsi seharusnya berupa nota/faktur/bon dari vendor/toko/supplier terkait pembelian makanan/minuman,” tulis BPK.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Tim BOS Sekolah, pihak sekolah menyebutkan bahwa sekolah merealisasikan biaya konsumsi dalam bentuk pemberian uang tunai tersebut mengacu pada kesepakatan bersama antara kepala sekolah, guru, dan karyawan.

Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa jumlah realisasi pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan tersebut adalah sebesar Rp51.998.000 dengan.

Selain dari pada itu, BPK juga menemukan realisasi penggunaan dana BOS yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran, pencatatan transaksi pengeluaran yang tidak disusun secara kronologis, pembelian alat multimedia pembelajaran tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian BPK juga menemukan pembelian alat multimedia Pembelajaran melalaui dana BOS SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 melebihi jumlah batas maksimal.

BPK Kepri menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadi pemborosan keuangan daerah atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis BOS, yaitu sebesar Rp891.542.392,00. Sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan secara tepat sesuai Juknis BOS.

BPK menilai kondisi tersebut disebabkan Tim BOS Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 belum maksimal dalam melakukan pembinaan kepada sekolah atas pengggunaan dana BOS.

Selain itu, Tim BOS Sekolah terkait tidak memahami ketentuan penggunaan dana BOS sesuai komponen yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS.

BPK juga menyebutkan, Tim BOS Sekolah terkait kurang cermat dalam menentukan skala prioritas realisasi pengeluaran yang sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar menginstruksikan Tim BOS Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan atas pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler kepada Tim BOS SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, tulis BPK Kepri dalam LHP Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2019.

Didalam keterangan BPK Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Dinas pendidikan Kepri menjelaskan, melalui Tim BOS Provinsi Kepulauan Riau telah mengingatkan dan memberikan bimbingan, baik tertulis maupun lisan (luring dan daring) kepada pengelola
dana BOS Sekolah terkait pembukuan, pertanggungjawaban, dan pelaporan BOS agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, tetapi masih membutuhkan proses dan waktu agar sekolah dapat memahami dan mengikuti dengan baik.

Apabila terdapat kesalahan dalam membelanjakan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis, menurut kami bukan pemborosan biaya karena Dinas Pendidikan meyakini bahwa belanja tersebut digunakan dan telah dimanfaatkan oleh sekolah untuk
mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah.Terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di sekolah, khususnya bidang keuangan (akuntansi) mengakibatkan sering terjadi ketidakpahaman dan kesalahan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Sebagian besar (70%) pengelola dana BOS di sekolah negeri berasal dari tenaga pendidik (guru).

Pengelolaan dana BOS tersebut hanya sebagai tugas tambahan sehingga tidak fokus dalam bekerja. Selain itu,
sering terjadi pergantian Bendahara BOS, terutama di sekolah swasta.

Pada tahun 2020, Dinas Pendidikan berencana untuk menyediakan aplikasi pengelolaan BOS untuk SMA/SMK/SLB, tetapi masih menunggu pilihan aplikasi dari pihak Kemendikbud atau Kemendagri.

Untuk memperkuat pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan telah mengubah SOTK sehingga pengelolaan dana BOS dan Dapodik menjadi tanggung jawab dan tupoksi pejabat eselon IV beserta staf/pelaksana, tidak lagi sebagai tugas tambahan sebagaimana pelaksanaan oleh Tim BOS Provinsi.

(ANG)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait