
PIJARKEPRI.COM – Prusahaan automotif Yamaha Malaka Abadi, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau siap mengikuti Standar Oprasional Prosedural (SOP) pencegahan penyebaran Corona Virus Desese 2019 (Covid-19).
Direktur Yamaha Malaka Abadi, Piter, di Tanjungpinang, Sabtu (30/5/2020), mengatakan, sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bekerja untuk para karyawan Malaka Abadi sebelum Covid-19 masuk ke Tanjungpinang, pada 18 Februari 2020.
SOP tegas pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut meliputi pengecekan suhu badan sebelum setiap akan bekerja, penggunaan masker, selalu mencuci tangan, tidak berpergian keluar kota, menjaga jarak saat bekerja baik dalam melayani pelanggan maupun pengunjung Yamaha Malaka Abadi.
“Kami sudah menerapkan pencegahan penanganan Covid-19 untuk seluruh kariawan. Jika ada yang melanggar SOP pencegahan penyebaran Covid-19 saya pastikan langsung dipecat, karena ini urusan nyawa,” ujarnya.
Baca Juga : Keluh Masyarakat, Cek Rapid Tes Covid-19 Untuk Bekerja Bayar Rp400 Ribu
Piter menuturkan, pencegahan penyebaran Covid-19 di Yamaha Malaka Abadi juga disosialisasikan kapada keluarga kariawan. Beberapa ketentuan pencegahan Covid-19, seperti tidak menggunakan kendaraan transportasi umum diterapkan kepada kariawan mereka.
“Kebetulan kariawan saya punya motor sendiri sendiri, jadi gak dibenarkan naik kendaraan umum, gak hanya kariawan sampai dengan keluarganya juga kita wajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Piter mengatakan, rata-rata kariawan yang bekerja di Yamaha Malaka Abadi merupakan penduduk Tanjungpinang. Prusahaan tersebut membatasi bagi masyarakat yang ingin melamar ke Yamaha Malaka Abadi terlebih bagi mereka yang berdomisili diluar Kota Tanjungpinang untuk menyertakan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19.
“Saya rasa jika dari Batam atau orang luar daerah seyogyanya mereka harus tes Covid-19 terlebih dulu. Saya berlakukan hal yang sama, karena saya gak tau mereka ini sehat atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang Persiapan Kebijakan New Normal
Diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan konsep new normal yang akan segera diberlakukan di Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah membahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang dan Tim Gugus Tugas Covid-19 tengah membas peraturan turunan New Normal, Jumat (29/5).
Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa penerapan New Normal tersebut adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Nanti jika New Normal diterapkan di Kota Tanjungpinang, maka kita semua nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda dari biasanya, untuk menekan resiko penularan virus, kita akan melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta lain sebagainya,” ujar Rahma.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, tengah menyusun konsep pemberlakuan new normal di Tanjungpinang berbentuk Peraturan Walikota (Perwako). Perwako tersebut sebagai landasan hukum pemberlakuan New Normal disertai sanksi yang akan diberlakukan setiap warga yang melanggar.
“Pada kesempatan ini kita akan menyampaikan konsep Perwako terkait pelaksanaan New Normal disaat pandemi saat ini, sekaligus penerapan sistem saat dilapangan serta sanksi yang akan kita terapkan jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelaksanaan New Normal sesuai Perwako yang berlaku nanti,” tambah Rahma.
Dalam pelaksanaan rapat ini, Rahma juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat menerima masukan dari FKPD, terkait Peraturan Walikota (Perwako) yang akan berlaku hingga pelaksanaan New Normal di Kota Tanjungpinang.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, sangat berharap adanya dukungan dan saran dari para FKPD terkait aturan hingga pelaksanaan New Normal di Kota Tanjungpinang dan saya berharap Peraturan Walikota (Perwako) ini dapat kita rembuk bersama untuk mencapai keputusan dan pelaksanaan yang kita jalankan nanti dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala, serta tidak menyalahi aturan yang ada dan masyarakakat dapat mengikuti aturan yang berlaku,” harap Rahma.
Rapat juga membahas terkait pembatasan dan aturan keluar masuk orang di fasilitas keberangkatan dan kedatangan penumpang baik melalui pelabuhan laut maupun melewati bandara RHF.
Perwako tersebut nantinya juga mengatur tentang sarana pendidikan saat pelaksanaan New Normal, aturan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, cek suhu tubuh serta tersedianya tempat cuci tangan di pintu gerbang sekolah, kawasan kantor, fasilitas umum dan sebagainya. (ANG)
Editor : Aji Anugraha







