Keluh Masyarakat, Cek Rapid Tes Covid-19 Untuk Bekerja Bayar Rp400 Ribu

Ilustrasi
(Plh) Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, saat menerima bantuan alat tes cepat Covid-19 (Rapid Test) yang diberikan dari pihak Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Gugus Covid-19 Kota Tanjungpinang.

PIJARKEPRI.COM – Masyarakat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeluhkan besarnya biaya Rapid Tes (Tes Cepat,red) Corona Virus Desese 2019 (Covid-19) untuk keperluan mandiri. Surat keterangan bebas Covid-19 dapat dikeluarkan Rumah Sakit, Puskesmas dan klinik, di setiap daerah.

WR, seorang pria di Tanjungpinang, Jumat, (29/5/2020), mengatakan diminta membayar administrasi Rp400.000 untuk dapat mengikuti Rapid Tes Covid-19 mandiri, di RSUD Raja Ahmad Tabib.

WR mengaku surat keterangan bebas Rapid Tes Covid-19 diminta pimpinan ditempat dia bekerja lantaran dia baru saja tiba dari Kota Batam, Kepri yang masuk wilayah penyebaran pandemi Covid-19.

“Saya gak ada gejala Covid-19, cuma memastikan saja, soalnya dari Batam, makanya bos saya minta surat bebas Covid-19 dari Rapid Tes, saya sudah ke RSUD tadi, cuma mahal Rp400 ribu. Saya gak jadi rapid tes,” ujarnya.

Pimpinan ditempat WR bekerja membenarkan kalau saja mereka meminta pekerja yang berpergian keluar daerah untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 sebelum kembali bekerja.

Jika tidak menyertakan surat keterangan sehat dari hasil Rapid Tes Covid-19 tersebut, para pekerja diminta untuk mengkarantina di rumah selama 14 hari.

“Kalau tidak ada Rapid Test, sebaiknya 14 hari karantina mandiri dulu, demi menjaga kenyamanan semuanya ketua,” kata pengelola tempat WR bekerja, dikonfirmasi pijarkepri.com.

Direktur RSUD Kepri Raja Ahmad Tabib, Elfiani Sandri menbenarkan masyarakat pemohon Rapid Tes Covid-19 keperluan mandiri di rumah sakit itu dibebankan biaya Rp400.000. Sedangkan untuk pasien Covid-19 dan urusan tracking Covid-19 masyarakat tidak dipungut biaya.

“Kalau untuk Rapid Tes pasien Covid-19 itu dibebankan ke Pemerintah. Tapi seandainya untuk kepentingan pemeriksaan mandiri, bukan pasien, seperti untuk kepentingan keberangkatan, Rumah Sakit diperbolehkan dari anggaran BLUD,” ujarnya.

Ia mengatakan, pungutan pembayaran untuk pengecekan Rapid Tes Covid-19 mandiri juga dapat diberlakukan tidak hanya di Rumah Sakit juga di klinik kesehatan.

“Jadi itu Rumah Sakit bahkan klinik swasta boleh mengeluarkan biaya untuk Rapid Tes Covid-19 mandiri tersebut. Sehingga rumah sakit yang membeli bahan bahan Rapid Tes untuk Pemeriksaan Rapid Tes dapat menerapkan biaya,” ujarnya.

Ia menuturkan bagi masyarakat yang merasa ragu terpapar atau tidak Covid-19 untuk dapat permohonan Rapid Tes dapat segera berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tempat masyarakat tersebut berada.

“Seaindainya ada kekhawatiran ada kontak penderita itu dapat diadukan ke Gugus Tugas, jadi selanjutnya Gugus Tugas akan melakukan kontak tracking,” ungkapnya.

Pemerintah pusat hingga daerah menerbitka kebijakan New Normal dalam bentuk membuka akses perkantoran, pendidikan dan transportasi hingga fasilitas lainnya sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 yang dianjurkan WHO.

Didalam sejumlah kebijakan New Normal itu protokol kesehatan tidak menyertakan keharusan Rapid Tes Covid-19 sebelum beraktivitas. Masyarakat hanya diharuskan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan ditengah ketidakpastian menyebarnya virus Corona.

Pewarta : Aji Anugraha

Editor : Redaksi pijarkepri.com

Pos terkait