Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan Brosur Berisikan Untuk Tetap Dirumah dan Ancaman Bagi yang Berkerumun

PIJARKEPRI.COM – Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur membagikan brosur yang berisikan “Cegah Penyebaran Covid- 19 Dengan Menghindari Keramaian dan tetap beraktifitas Didalam Rumah”.
Dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP. Firuddin bersama Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (3/4/2020), petugas membagikan brosur sebanyak 1000 lembar dilaksanakan di persimpangan Trafic Light Km. 10 Jalan Arah Tanjung Uban, Tanjungpinang kepada pengendara yang berhenti pada saat lampu merah menyala.
AKP Firuddin mengatakan selain brosur imbauan untuk dirumah saja, petugas juga membagikan brosur ancaman Pidana bagi yang berkerumun sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Th 1984, dengan ancaman pidana penjara 1 ( satu) tahun menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia mengatakan tujuan pembagian brosur tersebut agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi himbauan untuk tetap dirumah dan terhindar dari virus corona.
“Agar penyebaran Corona Virus Desese ( Covid-19) tidak tidak meluas. Agar masyarakat mengetahui tidak mematuhi himbauan tersebut juga ada ancaman Pidana,” ujarnya. (RLs)
Editor : Redaksi







