
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Sat Resnarkoba Polres Lingga, Jum’at (3/4) menggelar Konferensi Pers ungkap tiga kasus narkoba, dari tiga kasus tersebut Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga kasus narkoba yang berhasil di ungkap Sat Resnarkoba Polres Lingga tersebut, hanya dalam waktu satu minggu, dan 5 tersangka yakni, JAW (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39) dan dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan oknum polisi aktif dan satu mantan Polisi.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui
Kasat Resnarkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto menyampaikan, JAW yang merupakan oknum polisi ditangkap, di Jalan Sultan Mahmud, Desa Panggak Darat, Kecamatan Daik, Lingga, pada Selasa (24/3/2020) lalu, dan saat ini JAW dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Dijelaskan, pada saat penangkapan JAW sempat kabur ke salah satu rumah rekannya, dan pelaku sempat membuang Barang Bukti (BB) narkotika jenis ekstasi ke tanah, namun anggota dari Sat Resnarkoba Polres Lingga melihat barang tersebut dibuang.
“Anggota kita sempat melihat pelaku membuang BB ke tanah, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” kata Kasat Resnarkoba saat press rilis diruang kantor nya di Mapolres Lingga, Jumat (3/4/2020) pagi.
Dilanjutkan, adapun BB yang berhasil di sita dari tangan tersangka yakni, satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna pink, dengan logo s dengan berat 0,56 grm, hp merk Xiaomi, headset warna hitam, dan uang tunai Rp3.598.000 pecahan seratus ribu 30 lembar, 50 ribu 11 lembar, 10 ribu 3 lembar , 5 ribu 2 lembar dan 2 ribu sebanyak 4 lembar.
Dikatakan, pihak Sat Resnarkoba Polres Lingga kembali mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang tanpa hak melawan hukum yang siap akan mengedarkan narkoba di Kabupaten Lingga, dan juga berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang dengan inisial AH akan melakukan transaksi narkoba didepan warung kelontong di kampung tengah, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, pada Senin (30/3/2020) lalu.
“Dengan adanya infomasi itu, Anggota kita langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di jok motor sebelah kanan satu bungkus plastik narkotika jenis Sabu dengan berat, 0,64 gram,” terangnya.
Pelaku mengatakan, kata Kasat lagi, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari anggota Polri yang berinisial AA, selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan, dan AA pun mengakui kalau barang haram tersebut, miliknya yang dapatkan dari SY yang merupakan mantan anggota polri, berdasarkan pengakuan tersangka BB tersebut langsung dia belanja dari Batam.
“Di hari yang sama kita lakukan pengembangan, dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dia pun mengakui bahwa barang itu miliknya, dan BB yang di amankan dari ketiga tersangka yakni, hp merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor soul GT, hp nokia, hp merk Xiaomi, hp Xiaomi redmi 8,” paparnya.
Lalu penangkapan terhadap OT, yang didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran RSUD Dabo Singkep pada, Senin (30/3/2020) pukul 18.00 wib, setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 20.00 wib datang saudara OT, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram.
“Lalu yang bersangkutan kita bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan BB lainnya, dari pengakuannya BB itu miliknya sendiri yang dibelinya di Batam, yang di belinya dari saudara AHD yang saat ini kita tetapkan DPO, dari tangan tersangka OT kita amankan satu unit Hp merk samsung J2 warna putih, sepeda motor dan merk vario teckno warna abu-abu,” sebutnya.
Untuk JAW dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 butir A UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Lalu untuk AH, AA dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Dan OT dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. (Aci)







