Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep AWS Kembalikan Kerugian Negara

Pers rilis Kejari Lingga, terkait pengembalian dana Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep.
Pers rilis Kejari Lingga, terkait pengembalian dana Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018, Kejari Lingga telah menetapkan dua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Imang Job Marsudi menyampaikan, bahwa AWS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp555.852.808 juta, yang mana pengembalian dana tersebut berjumlah 100 persen.

“Total anggaran untuk kegiatan ini bernilai, Rp1 Milyar 20 juta, yang bersumber dari APBD Perubahan, kemudian dalam pelaksanaan itu terdapat, kerugian negara yang sudah dihitung dan di audit oleh BPKP perwilkalan Provinsi Kepulauan Riau, dan temukan adanya kerugian negara sebesar, Rp555.852.808 juta,” kata Kajari Lingga, saat menggelar Pers Rilis bersama awak media, diruang Kantor Kejari Lingga, Kamis (16/4/2020) pagi.

Dilanjutkan, dalam pepenanganan perkara tersebut, Kejari Lingga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara, dengan penyitaan 8 barang bukti, sebesar jumlah kerugian negara.

Pengembalian barang bukti tersebut diterima Kejari Lingga dari salah satu tersangka, yang kemarin sore sudah menyerahkan kepada Kejari Lingga, serta membuat berita acara untuk dilakukan penyitaan.

Kajari menjelaskan, untuk diketahui bersama, dengan adanya penyitaan ini, bahwa tidak menghapus pidana, tetapi setidaknya menunjukkan yang bersangkutan sudah ada kemauan, untuk mengembalikan kerugian negara.

“Jadi sesuai dengan amanat yang diberikan pimpinan, bahwa dalam penegakan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata untuk menghukum orang, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara,” terangnya.

Dalam hal ini, tambahnya, penyidik dari kejaksaan negeri Lingga, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp5,50 juta.

“Ini nanti akan kami simpan di BRI, dimana di dalam penyimpanan atau penitipan itu, barang bukti ini tidak dikenakan biaya administrasi, juga tidak mengeluarkan bunga, jadi utuh seperti ini karena uang ini akan kita gunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika perkara tersebut sudah selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan ke negara melaui Pemerintah daerah Kabupaten Lingga.

“Untuk saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena untuk penahanan perkara-perkara yang lain pun saat ini belum dilakukan, karena di rutan sendiri pun belum menerima tahanan baru, terkait Covid-19 ini,” imbuhnya. (Aci)

Pos terkait