
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi menyatakan pertambangan pasir di Teluk Bakau dan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang tidak mengantongi izin.
“Aku sudah konfirmasi ke kantor, gak ada di kantor ESDM ijin yang kami ketahui di lokasi yang tertera di data di atas,” kata Hendri saat dikonfirmasi pijarkepri.com, Selasa (21/1/2020).
Dia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bintan dapat mengambil langkah hukum terkait pertambangan pasir Ilegal tersebut.
“Bisa koordinasi dengan penegak hukum untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal Bintan Menjadi-jadi
Aparat kecamatan yang sudah mengantongi data pertambangan pasir ilegal juga bisa melaporkan aktivitas pertambangan tersebut ke aparat hukum.
“Supaya di ambil langkah hukum dan atau pembinaan oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Camat di lokasi aktivitas pertambangan diminta melaporkan persoalan aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut ke Bupati Bintan.
“Tanyain juga ke camat, mereka udah lapor ke Bupati belum, tindakan mereka apa, Satpol PP atau PTSP atau dinas terkait di kabupaten sudah melakukan tindakan apa sebagai yang memiliki kewenangan di daerah,” ungkapnya.
Hendri mengatakan, salah satu prosedur izin pertambangan dapat diberikan jika perusahaan tambang memiliki rekomendasi kepala daerah di lokasi pertambangan.
“Karena ijin tambang baru ada persyaratan yaitu memiliki rekomendasi dari kepala daerah setempat,” ujarnya.
Dilansir Antara, Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke para penambang pasir. Namun aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Arif mengatakan aktivitas pertambangan pasir sudah lama berlangsung, bahkan sebelum dirinya menjadi Lurah Kawal tahun 2016.
“Tidak ada ijin. Ijin merupakan wewenang Dinas ESDM Kepri,” tegasnya.
Baca Juga : Harga Pasir Ilegal Bintan Tembus 500 Ribu di Pasaran
Berdasarkan hasil penelusuran di Kecamatan Gunung Kijang, jumlah lokasi pertambangan pasir di Galang Batang mencapai 26 titik. Aktivitas pertambangan pasir terbesar di Teluk Bakau, Bintan.
“Galang Batang maupun Teluk Bakau bukan kawasan pertambangan,” ungkapnya.
Berdasarkan data, pemilik maupun penanggungjawab dalam aktivitas pertambangan pasir yakni Gonde, Maxi, Alex, Ferdi, Yohanes, Yoman, Yanti, Latif, Edison/Nas dan Riki Mitra.
Dari data tersebut, Riki Mitra memiliki lokasi pada tiga lokasi. Lokasi pertambangan terbesar di Teluk Bakau.
“Ya, di Teluk Bakau lahannya cukup luas,” ungkapnya.
Di konfirmasi, salah seorang pengusaha perlengkapan bangunan, Riki membantah sebagai pimpinan kartel pasir ilegal di Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).
“Saya bukan kartel pasir ilegal. Saya saja beli pasir juga dengan para penambang,” kata Ricky di Tanjungpinang, Selasa, dilansir Antara.
Baca Juga : Pemilik Lahan Tambang Pasir Ilegal Bintan Buka Mulut
Pemilik Toko Mitra Bangunan di Tanjungpinang itu mengaku pernah melakukan pertambangan pasir di kawasan Kawal tahun 2019. Aktivitas ilegal itu didorong oleh dua hal, pertama permintaan pasir cukup besar dan pertambangan pasir sudah dilakukan oleh berbagai pihak.
“Saya pikir kalau orang lain bisa, kenapa saya tidak? Jadi saya buka juga,” ucapnya.
Namun usaha tersebut hanya berlangsung selama sekitar 9 bulan, karena banyak persoalan yang dihadapi.
“Biaya untuk tambang juga besar. Lebih untung membeli pasir daripada tambang sendiri,” ujarnya.
Ia juga merasa heran, namanya sampai sekarang masih dibawa-bawa dalam aktivitas pertambangan pasir. Padahal, kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan sejak Oktober 2019.
Ricky mengaku hanya mengusai lahan seluas 103 hektare di kawasan Kawal. Lahan itu pun bukan miliknya.
Di atas lahan itu, sempat dioperasikan lima mesin dompeng untuk menyedot pasir. Namun sejak Rabu pekan lalu, seluruh aktivitas pertambangan pasir di lokasi itu sudah berhenti.
“Saya dapat uang sewa lahan Rp50.000 dari setiap truk yang membawa pasir dari lahan saya. Uang itu saya bagikan juga kepada pemilik lahan,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Antara, nama Ricky disebut-sebut oleh sejumlah pelaku pertambangan pasir di kawasan Galang Batang. Para penambang membeberkan pemesanan pasir harus melalui Ricky.
Namun Ricky menyangkalnya. Ia mengatakan tidak ada kaitan dengan aktivitas pertambangan pasir di Galang Batang.
“Ada beberapa orang yang tambang di lokasi itu bekas anak buah saya. Mereka masih membawa-bawa nama saya,” ujarnya.
Ricky juga membantah informasi bahwa seluruh pelaku pertambangan pasir membayar “uang koordinasi” sebesar Rp1 juta kepada berbagai pihak melalui dirinya.
“Itu tidak benar. Saya bukan koordinator para penambang,” katanya.
Sebelumnya, Polres Bintan menertibkan seluruh pertambangan pasir darat ilegal di Galang Batang dan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, di Bintan, Sabtu, mengatakan penertiban dilakukan sejak empat hari lalu. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot pasir darat diamankan.
“Tidak ada pertambangan pasir darat lagi di kawasan itu,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin menambahkan penertiban lokasi penambangan pasir darat didampingi oleh Ketua RT.
“Dua lokasi yang paling luas disegel,” ujarnya.
Ia mengemukakan di lokasi pertambangan pasir itu ditemukan kolam. Dari kolam ini, pasir disedot menuju truk pengangkut pasir. “Sudah banyak penambang yang tidak beroperasi lagi saat kami turun ke lapangan,” ucapnya. (ANG/ANT)
Editor : Aji Anugraha







