
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pemilik sekaligus penanggungjawab pertambangan pasir ilegal di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Riki Mitra buka mulut terkait namanya kerap disebut-sebut sebagai pemain pasir Ilegal terbesar di daerah itu.
Diwawancara pijarkepri.com, Sabtu, 18 Januari 2020, Riki Mitra mengutarakan perannya soal permasalahan pertambangan pasir ilegal di Teluk Bakau dan Galang Batang, Bintan yang belakangan ini aktif.
Saat ini aktifitas pertambangan pasir itu berhenti setelah diberikan media. “Diberitakan terus saya dicari-cari, suru selesaikan, saya suru tutup aja,” katanya.
Riki mengaku memiliki tanah di kawasan Teluk Bakau dan Kawal, Bintan seluas 130 hektar. Lahan tersebut disewakan pada sejumlah penambang pasir di Pulau Bintan.
Setiap penambang yang menyewa lahan garapan pasir di tanah miliknya membayar uang sewa. Hitungan harga sewa lahan pertambangan pasir dinilai dari setiap truk pengangkut pasir.
“Mereka ini (penambang pasir) bayar sewa lahan ke saya,” ujarnya.
Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal Bintan Menjadi-jadi
Riki mengatakan, dia menerima uang sewa lahan Rp20.000 sampai dengan Rp30.000 setiap satu truk pasir. Dia menempatkan satu petugas hitung untuk menghitung truk penambang yang mengambil pasir di lahan miliknya.
Menurutnya, hitungan bayar sewa lahan tersebut dikarenakan dia sudah membuat akses jalan menuju pertambangan pasir tersebut. Kesepakatan pembayaran sewa jalan tidak tertulis, hanya azas kepercayaan.
“Jalan keluar itu kan saya yang bangun, ‘ya setiap lori (truk pasir) yang keluar bayar, itu sewa lahan maksudnya,” ujarnya.
Baca Juga : Monopoli Bisnis Tambang Pasir Ilegal Bintan
Riki mengutarakan, tanah 130 hektar tersebut dikuasainya yang bekerjasama dengan oknum aparat TNI. Tanah tersebut merupakan milik seseorang yang ada di Jakarta yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola.
“Sewa lahan tidak tertulis, karena kita kerjasama dengan aparat, lahannya makanya saya gak mau pusing,” ungkapnya.
Riki tidak menghitungam berapa banyak penambang yang beroperasi di lahannya. Namun berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 26 pertambangan pasir Ilegal beroperasi di Galang Batang dan Teluk Bakau.
Dia berdalih tak lagi ikut menambang pasir sejak beberapa bulan di 2019 lantaran kerap menemukan masalah koordinasi dengan media, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.
“Pengeluaran tidak seimbang dari apa yang didapatkan,” ungkapnya.
Belakangan sering diberitakan aktivitas pertambangan pasir ilegal Bintan, Riki mengaku diminta uang senilai Rp20 Juta dari oknum wartawan berinisial RA untuk menutup sejumlah pemberitaan yang terbit di Kantor Berita Negara ANTARA, pijarkepri.com dan detak.media. yang turun ke lokasi pertambangan beberapa pekan ini.
“Dia bilang suruh siapkan uang Rp20 juta, saya bilang kalau mau bekawan jangan gitu lah, kalau kawan ya bekawan baiklah gak masalah, masa minta harga begitu,” ujarnya.
Riki juga mengaku sudah membayar biaya koordinasi kepada sejumlah pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum melalui oknum TNI dan Polri yang ditunjuk sebagai operator bulanan. “Saya gak mau ikut campur, ‘kan sudah ada yang ditunjuk,” ujarnya.
Baca Juga : Harga Pasir Ilegal Bintan Tembus 500 Ribu di Pasaran
Dia juga berdalih meski tidak lagi menambang pasir dilahannya sendiri, akan tetapi tetap membeli pasir dari penambang pasir. Harga per tiga kubik pasir dia beli seharga Rp250.000.
Riki mengaku penjualan pasir tersebut merupakan pesanan pasokan toko material miliknya, Mitra Bangunan di Kilometer 5, Tanjungpinang yang didistribusikan ke masyarakat dan kontraktor pekerja proyek pemerintah setempat.
Dia membantah memonopoli pasokan pasir di seluruh pertambangan pasir di Pulau Bintan, meski namanya tertera di dalam data pemilik sekaligus penanggungjawab tambang pasir di Kecamatan Gunung Kijang.
Berdasarkan data di kecamatan, pemilik maupun penanggungjawab dalam aktivitas pertambangan pasir yakni Gonde, Maxi, Alex, Ferdi, Yohanes, Yoman, Yanti, Latif, Edison/Nas dan Riki Mitra.
Dari data tersebut, Riki Mitra memiliki lokasi pada tiga lokasi. Lokasi pertambangan terbesar di Teluk Bakau. Riki berdalih namanya masih dimasukkan mengingat dia pernah beraktivitas sejak Januari 2018 hingga Januari 2019.
“Aku gak nambang, tapi aku punya pembeli, karena aku gak nambang jadi aku beli sama mereka. Mungkin aku pembeli dengan jumlah yang agak banyak, makanya aku yang disebut-sebut pemilik,” ungkapnya.
Riki mengaku diminta oknum aparat untuk membuka pertambangan pasir di Pulau Bintan tersebut. Dia menolak untuk mengurusi urusan koordinasi jika terlibat masalah dikemudian hari.
Dia mengaku lebih mudah berkoordinasi dengan oknum aparat TNI dan Polri untuk membuluskan aktivitas pertambangan pasir di lahannya. Karena mudah berkoordinasi Riki disebut-sebut tukang koordinasi.
“Karena dari dulu jual-jual nama aku yang punya tambang, sementara cuma punya lahan, diminta sewa, saya bilang, kalian harus hendel sendiri soal pertembangan, kalau ada masalah jangan saya, silahkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Pasir Ilegal di Bintan Merugikan Masyarakat
Pertambangan pasir di Teluk Bakau dan Galang Batang diketahui ilegal setelah pemerintah setempat menyatakan kawasan tersebut bukan kawasan pertambangan. Berdasarkan RTRW Bintan daerah itu merupakan kawasan daerah terbuka hijau dan pariwasata.
Aktivitas pertambangan pasir di Teluk Bakau dan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan tidak hanya berada di lokasi jauh dari keramaian juga terdapat di pinggir-pinggir jalan Galang Batang. Lokasi bekas pertambangan rusak parah.
Kabar terakhir para penambang pasir meninggalkan lokasi pertambangan yang sudah penuh dengan lobang bekas galian, terbiarkan. Tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Bintan.
Pewarta : Aji Anugraha







