KPK Geleda Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Riau Hingga Aset Nurdin Basirun

Tim KPK usai menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Selasa (23/7). (Foto: sidaknews.com)
Tim KPK usai menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Selasa (23/7). (Foto: sidaknews.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Selasa (23/7).

Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri, Selasa (23/7).

“Tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen2 terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri,” ujar Febri, sebagaimana dilansir detak.media

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan terkait dengan jabatan Gubernur non aktif Kepri, Nurdin Basirun yang diamankan KPK beberapa minggu yang lalu.

“Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur non aktif Kepri,” ungkapnya.

Selain menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kepri, KPK juga menggeledah empat tempat lainnya yang bersangkutan dengan kasus Gubernur non aktif Kepri, Nurdin Basirun.

“KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di 3 kabupaten kota di Kepri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Adapun lima lokasi tersebut diantaranya, Rumah pihak swasta, Kock Meng, Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri di Batam.

Tim anti rasuah juga menggeleda Rumah Pribadi tersangka Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Kepri, di Tanjungpinang.

Sementara di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah Rumah Gubernur Kepri.

Dari sejumlah lokasi penggeledaan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

“Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.

ANG

Pos terkait