Polda Kepri Bekuk Penyebar Berita Hoax Suara Ledakan di Batam

Polda Kepri saat konfrensi pers mengamankan seorang pria berinisial K, diduga menyebar berita hoax di masyarakat Batam soal suara ledakan disebuah PPK Pemilu 2019, Batam. (f-HPK)
Polda Kepri saat konfrensi pers mengamankan seorang pria berinisial K, diduga menyebar berita hoax di masyarakat Batam soal suara ledakan disebuah PPK Pemilu 2019, Batam. (f-HPK)

PIJARKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membekuk seorang pria berinisial K, diduga menyebarkan pemberitaan bohong (Hoax) yang mencemaskan masyarakat soal suara ledakan di Kota Batam belum lama ini.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan K menyampaikan berita bohong melalui rekaman suara (Voice Note) yang direkam langsung dengan menggunakan Handphone milik rekannya inisal C dan disampaikan melalui group WhatsApp.

Dalam rekaman suara yang beredar pada 21 April 2019 sekira pukul 20.35 wib tersebut, K menyebutkan mengajak teman-teman nya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman, dan mengajak dari kelompok-kelompok tertentu untuk hadir karena ada mendengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Polisi.

Polda Kepulauan Riau membantah tegas bahwa dalam pengamanan Pemilu, Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan dari tahun 2018 hingga 2019 ini, personil TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan dan penjagaan tidak dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

“Dengan adanya berita bohong (Hoax) yang disebarkan ini dengan demikian seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu,” ungkap Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Wakapolda Kepri menjelaskan, selama tahapan Pemilu berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau hinga hari ini dalam keadaan damai, aman, tenang dan kondusif, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasanya, pariwisata juga berjalan dengan baik, aktivitas ekonomi juga berjalan baik.

“Stakeholder dan elemen-elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkapnya.

Terhadap tindakan K, Polda Kepri menyangkakan kedalam pasal yang dilanggar pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Polda Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya, gunakan media sosial dengan norma-norma yang ada.

“Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas, isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggung jawabankan secara hukum, karena apabila menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana,” himbaunya.*

Aji Anugraha

Pos terkait