Terungkap Mayat Dalam Septic Tank Purnawirawan TNI

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan Kombes Pol Erlangga didampingi Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Efendri Ali saat konfrensi press pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam septi tank,l Tanjugpinang, di Polda Kepri. (f-HPk)
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan Kombes Pol Erlangga didampingi Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Efendri Ali saat konfrensi press pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam septi tank,l Tanjugpinang, di Polda Kepri. (f-HPk)

PIJARKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengungkap siapa identitas lengkap mayat yang ditemukan di dalam tempat penyimpanan tinja, ‘septic tank‘ penduduk Jalan Menur, Kilometer 8, Kamis, (14/2/2019) malam lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, saat Konferensi Pers di Pendopo Polda Kepri, Selasa (19/2/2019), mengungkapkan kronologis penangkapan seorang pria, berinisial AD (22), diduga termasuk dalam rentetan kasus penemuan mayat dalam septic tank, di Jalan Menur, Tanjugpinang.

Polisi menetapkan AD sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Arnold Tambunan, seorang purnawiran TNI AL yamg dikabarkan hilang sejak Agustus 2018 lalu.

“Telah diamankan Pelaku Pembunuhan dengan Inisial AD alias A laki-laki, lahir di Tanjungpinang, tanggal 20 September 1997, karyawan swasta, alamat JL. Anggrek Merah kos-kosan kel. Kampung bulang kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Temukan Jasad Pria Dalam Septic Tank

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan Kombes Pol Erlangga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pembunuhan purnawiran TNI AL tersbut.

Didampingi Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H, dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Efendri Ali, MH l, berdasarkan Laporan Polisi : LP – B/22/II/2019/Kepri/SPK-Res TPI, TGL 07 Februari 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Menur gg. menur no.15 rt 005 / rw 009 kel. Sei jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka inisial AD bertemu dengan Rasyid* dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Berdasarkan keterangan AD, selanjutnya pada Sabtu, 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid, yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang.

Selanjutnya tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter.

“Selanjutnya tersangka AD langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia,” ungkpanya.

Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.

“Dan jasad korban di seret sdr Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian di tutup seperti semula,” ungkapnya.

“Selanjutnya Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di JL. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang,” tambahnya.

Dalam penjelasan Polda Kepri, tersangka Rasyid sudah meninggal dunia pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

Kendati tersangka sudah meninggal duni, Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib terhadap Tersangka Inisial AD dilakukan penangkapan

“Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AD mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan,” ungkapnya.

Polda Kepri juga membeberkan barang bukti berupa, 1 (satu) buah palu / martil, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter, 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter, 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx, 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat.

Bukti lain yang diamankan Polisi sebagai petunjuk jasad dalam septic tank itu adalah Arnold yakni, 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam, 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter dan 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan Kabiddokkes Polda Kepri, KBP dr Djarot Wibowo melalui hasil Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yg ditemukan didalam Septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah Gg Garuda 2 Kota Tanjungpinang pd tgl 14 Feb 2019.

Jenazah tersebut Teridentifikasi merupakan Arnold Tambunan, Laki-laki, 60 Tahun, Alamat Jl Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjung Pinang, Dasar Identifikasi : Highly Significant Secondary : Medis dan Properti, Keterangan Medis : Tinggi Badan, Bekas Luka di Kepala bagian belakang Properti : Baju Batik dan Jas Hujan.

“Kesimpulan, korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkap Kabiddokkes Polda Kepri, KBP dr Djarot Wibowo.

Terhadap tersangka AD Polisi menyangkakan kepadanya kedalam Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

HPK
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait