
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Nasrun DJ (58) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tannungpinang Nolly Wijaya 20 tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
“Atas perbuatannya, kami memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa selama duapuluh tahun penjara,” ungkap jaksa Nolly Wijaya saat membacakan isi tuntutannya.
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan tuntuttan, mengenai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan atas perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, keterangan terdakwa yang berbelit-belit.
“Sedangkan beberapa hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut,” ujar Nolly.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.
“Kita akan mengajukan pledoi,” ujar Nasrun melalui kuasa hukumnya, Dicky Eldina Oktaf.
Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim Eduard Sihaloho yang didampingi dua hakim anggota akan kembali dilaksanakan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Nasrun DJ (58) ditetapkan menjadi terdakwa tunggal dalam pembunuhan terhadap Supartini (38), warga Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Jenazah wanita yang berstatus janda beranak satu ini sebelumnya ditemukan terapung di bawah jembatan di sekitar perairan Dompak, Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Baca juga : Menyikap Tabir Kematian Supartini
Terdakwa menghabisi korban yang diduga merupakan kekasih gelap terdakwa di sebuah kebun yang berada di jalan Ganet, Kelurahan Kijang Kencana, tepatnya arah lokasi pembuangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Adapun dugaan motif terdakwa tega menghabisi korban karena dilatarbelakangi masalah asmara.
Pandangan Keluarga Supartini
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Nasrun DJ digiring petugas Kejari Tanjungpinang menuju minibus untuk diantarkan ke Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
Mantan Manager Operasional di salah satu pengembang perumahan di Kota Tanjungpinang ini dikawal ketat aparat kepolisian. Tak jarang seperti agenda sidang-sidang sebelumnya, keluarga korban pembunuhan, Supartini turut hadir dalam sidang itu.
Sucipto, abang kandung Supartini mengungkapkan tanggapan keluarga atas tuntutan JPU, dengan mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa Nasrun DJ.
Menurutnya, tuntuttan tersebut terlalu rendah apabila dibandingkan dengan tindakan Nasrun DJ yang telah menghilangkan nyawa adik kandungnya, secara terrencana.
Ia meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Nasrun DJ, dengan seadil adilnya. Selain itu, dia meminta agar para wartawan dapat memantau terus jalannya persidangan.
“Mudah mudahan majelis hakim bisa menilai dan memutuskan hukuman yang adil,” ungkapnya.
ANG
Editor : Aji Anugraha







