PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015–2021.
LY resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya. Ia ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
PT BDP diketahui melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional dengan BP Batam.
Akibatnya, negara tidak memperoleh setoran bagi hasil 20 persen dari pendapatan kegiatan tersebut.
Audit BPKP Kepri mencatat kerugian negara mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga menyita tiga kontainer dokumen saat menggeledah kantor PT BDP di Batam.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pewarta : Aji Anugraha







