Bawaslu Gandeng KAMMI dan HMI Awasi Pemilu

Deklarasi Pemilu Anti Hoax dan SARA yang ditaja oleh PD KAMMI Tanjungpinang, di Kafe Kebon, Sabtu (3/11). (f-istimewa)
Deklarasi Pemilu Anti Hoax dan SARA yang ditaja oleh PD KAMMI Tanjungpinang, di Kafe Kebon, Sabtu (3/11). (f-istimewa)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungoinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menggandeng PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan PC Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang untuk mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu (3/11/2018) mengatakan, Bawaslu tengah bekerjasama dengan pemantau pemilu independen yang telah teregistrasi, terverifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu RI, merupakan upaya Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam membangun pengawasan pemilu.

“Pemantau pemilu telah diatur di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diatur secara teknis dalam Perbawaslu No.4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu”, ujar Zaini, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Anti Hoax dan SARA yang ditaja oleh PD KAMMI Tanjungpinang, di Kafe Kebon, Sabtu (3/11).

Zaini menjelaskan saat ini lembaga pemantau pemilu yang telah berkoordinasi dan mendaftarkan diri di tingkat Kota Tanjungpinang ada PD KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dan PC HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Ia menjelaskan, setelah organisasi tersebut mendaftarkan diri ke Bawaslu Tanjungping, nama-nama pemantau Pemilu dikoordinasikan dan diserahkan kepada Bawaslu Kepri untuk diproses pembuatan kartu pemantau.

Selain itu, Zaini mengungkapkan, organisasi tersebut ditingkat nasional telah terakreditasi oleh Bawaslu RI. KAMMI dengan nomor akreditasi 001/BAWASLU/IX/2018 dan HMI dengan akredirasi 009/BAWASLU/VII/2018.

“Pada acara deklarasi ini, sekaligus dilakukan penandatanganan kode
etik pemantau pemilu bagi KAMMI sebagai sebagai prinsip dan pedoman dalam pelaksanaan pemantauan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk pendaftaran pemantau Pemilu berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang melalui KPU. Akan tetapi dalam Pemilu sebagaimana di atur UU 7 Tahun 2017, pendaftarannya melalui kewenangan Bawaslu.

“Pemantau pemilu merupakan lembaga independen yang telah terakreditasi oleh Bawaslu RI untuk melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan pemilu,” ujar Zaini.

Adapun kriteria yang perlu dipenuhi lembaga pemantau Pemilu yang akan mendaftar, antara lain adanya kepengurusan, berbentuk badan hukum, sumber dananya mandiri, independen.

Diketahui, saat ini ada 11 lembaga yang telah diakreditasi secara nasional sebagai pemantau pemilu.

Diantara tahapan pemilu yang cukup krusial, adalah tahapan kampanye. Krusial karena banyak potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Maka peranan pemantau pemilu dapat turut memantau dan mengawasi proses kampanye peserta pemilu. Setiap temuan dugaan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018, Pasal 19, Huruf f, bahwa pemantau pemilu dapat menyampaikan temuan pelanggaran kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan lembaga pemantau dapat membantu mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu, yang akan menguatkan kualitas demokrasi,” pungkas Zaini.

ANG

Pos terkait