DPP KNPI Himbau Pengurus Lapor Penyalahgunaan Logo KNPI ke Polisi

Logo/merek Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Logo/merek Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menghimbau kepada seluruh DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di seluruh daerah Indonesia untuk melaporkan jika terdapat oknum perseorangan mau pun kelompok tertentu atas penyalahgunaan logo KNPI.

Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus dalam surat edarannya, nomor 1092/DPP KNPI/III/2018, di Jakarta, belum lama ini memberitahukan kepada seluruh pengurus KNPI di tingkat Provinsi, Kabupaten Kota, hingga Kecamatan dapat mengamati dan melaporkan jika terdapat oknum yang menyalahgunakan logo KNPI.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, tindakan pelaporan ke pihak kepolisian tersebut berdasarkan laporan DPP KNPI tentang penyalahgunaan logo KNPI oleh pihak yang mengaku Pengurus DPP KNPI kepada Bareskrim Mabes Polri belum lama ini.

“Maka untuk menindak lanjuti laporan tersebut beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan gelar perkara berkaitan dengan penyalahgunaan logo KNPI dimaksud di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Muhammad Rifai Darus dalam surat pemberitahuan 16 Maret 2018 itu.

Ia menghimbau kepada seluruh jajaran KNPI di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan di seluruh Indonesia, apabila terdapat organisasi lain yang mempergunakan logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk identitas organisasi dan/atau untuk suatu kepentingan lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan Saudara, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dengan materi laporan penyalahgunaan logo KNPI.

Dikonfirmasi, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Adherie Zulfikri Sitompul menjelaskan, penyalahgunaan logo/merek KNPI dapat segera dilaporkan pengurus KNPI baik ditingkat Provinsi, Kabupaten Kota dan kecamatan, dengan formulir panduan pelaporan yang sudah disediakan DPP KNPI.

“Karena kita (KNPI,red) sudah memilik, hak paten merek sertifikat yang dikeluarkan Kemenkumham. Sehingga, siapapun orang yang memakai merek KNPI tanpa izin dari KNPI sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi pijarkepri.com

Ia menegaskan, tidak ada satupun yang boleh menggunakan merek KNPI tersebut, berdasarkan mekanisme dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Maka apabila ada pihak yang diluar pemegang hak merek sesuai dengan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Merek itu bisa dikenakan tindak pidana pelanggaran merek. Seperti di Provinsi Banten kita sudah buat laporan ke polisinya, di Jakarta juga kita sudah buat. Jadi kalau memang Kepri butuh, nanti saya berikan tata cara reportnya untuk disampaikan ke Polisi,” tegasnya.

Diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. memberikan hak Merek kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Periode 2015.2018 yang beralamat Gedung Pemuda DPP KNPI JIn. H.R. Rasuna Said, Komplek GEMA, Kuningan. Jakarta Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkumham menerima data penerimaan Nomor Pendaftaran Etiket Merek DPP KNPI tertanggal 10 Januari 2017, dengan nomor IDM000616466.

Kemenkumham menegaskan, perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 10 Januari 2027, dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait