
PIJARKEPRI.COM, Batam – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Batam-Indonesia tujuan Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, di Batam, Minggu (22/7) menerangkan 24 PMI Ilegal tersebut diamankan Tim Ditpolair Polda Kepri di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam.
Penangkapan 24 PMI Ilegal tersebut dipimpin Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si. bersama tim, Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 22.30 Wib.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, 24 PMI Ilegal tersebut akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur gelap tanpa dilengkapi dengan dokumen,” ungkapnya.
Anggota Ditpolairud Polda Kepri melaporkan perkara ini, Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib.
Dari hasil pemeriksaan para TKI terindikasi adanya jaringan besar yang memfasilitasi mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai sampai dengan mengantar ke Malaysia.
“Atas fakta-fakta tersebut Ditpolair Polda Kepri akan melakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap para fasilitator TKI illegal agar ke depan tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti1 (satu) unit speed boat warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK.
Polisi menyangkakan kejahatan tersebut melanggar tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Kronologis Penangkapan 24 PMI Ilegal
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si. menjelaskan kronologis penangkapan 24 PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Penangkapan itu bermula pada Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib.
Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh Bripka Tedy Prayitno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan yang akan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia di sekitar Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa, Batam.
“Kemudian Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi tersebut,” ungkapnya.
Sekira pukul 22.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyergapan di Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam.
Petugas menemukan 1 unit Speed Boat Tanpa Nama dengan bermesin tempel 2 x 200 PK. Petugas juga mengamankan 2 (orang) TKI yang akan berangkat ke Malaysia dan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Speed Boat tersebut.
Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan Pengejaran ke pinggir Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menemukan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di gubuk yang di duga sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum di berangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri membawa 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin tempel 2 x 200 PK beserta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.
Berdasarkan keterangan Saksi Oki Sapriadi, warga Jambi
Berangkat dari Muara Tungkal menggunakan kapal ferry pada 18 Juli 2018 menuju Batam dengan cara menghubungi saudara Sumantri yaitu orang yang biasa mengantarkan TKI melalui “jalur belakang” llegal.
Setibanya di pelabuhan Sekupang, Batam dia langsung menghubungi Sumantri melalui handphone dan disuruh langsung menuju tempat penampungan di Batu besar Nongsa.
Sesampainya di tempat penampungan ia bertemu Sumantri dan menyerahkan ongkos nyeberang ke Malaysia sebesar Rp.2.000.000;dan terlihat para TKI lainnya sebanyak 22 orang yang akan menyeberang ke Malaysia.
Pada pukul 21.00 dijemput oleh anak buah Sumantri dengan menggunakan mobil avanza menuju pantai teluk mata ikan, Nongsa.
Berdasarkan pengakuamnya dia diminta untik sembunyi di semak-semak tepi pantai agar tidak terlihat oleh petugas sambil menunggu speed boat datang.
“Namun pada saat kami bersiap untuk berangkat datang petugas Polairud Polda menangkap kami semua dan dibawa ke markas polair di Sekupang,” ungkapnya.
Selain Oki, Polisi mendapatkan fakta lain dari saksi Taufik Ardiansah, warga Tulungagung, Jatim yang berangkat bersama 3 orang kawannya dari Tulungagung menggunakan pesawat lewat Surabaya.
Sesampai di Batam Taufik menghubungi Sultan, yakni orang yang memiliki jaringan untuk mengantar para TKI menuju malaysia melalui jalur belakang atau illegal.
Dia juga membayar Rp.1.700.000 kepada Sultan pada saat bertemu di Bandara kemudian diantar dengan menggunakan mobil Avanza menuju pantai teluk mata ikan yang katanya lokasi tersebut milik saudara Lampek.
Tepat pukul 19.00 wib, dia tiba di pantai teluk mata ikan dan disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai bersama para TKI lainnya yang akan berangkat karena speedboat yang akan dipakai ke Malaysia belum datang.
“Sekitar 2 jam menunggu datang speed boat tersebut namun pada saat mengisi BBM datang anggota ditpolair polda langsung menangkap kami semua,”
Dari hasil pemeriksaan para TKI, Ditpolair Polda Kepri menduga terindikasi adanya jaringan besar yang memfasilitasi mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai sampai dengan mengantar ke Malaysia.
Saat ini, atas fakta-fakta tersebut Ditpolair Polda Kepri tengah melakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap para fasilitator TKI illegal agar ke depan tidak terulang kembali. *
Pewarta : Aji Anugraha







