
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Lingga bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanĀ (LPSK) Kepulauan Riau menggelar sosialisasi perlindungan saksi untuk masyarakat setempat di Hotel Prima In, Dabo Singkep, Lingga, Rabu (7/3/2018).
Waka Polres Lingga mengatakan, sosialisasi yang diikuti 175 orang tersebut untuk pertamakalinya dilakukan di wilayah hukum Polres Lingga.
Dengan memahami sosialisasi tersebut, ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Lingga berani menjadi saksi dari korban dalam setiap perkara.
“Saya mengimbau kepada seluruh peserta, untuk lebih banyak bertanya mengenai yang bersankutan dengan perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya, saat membuka sosialisasi LPSK.
Kepolres mengungkapkan sosialisasi tersebut sangat penting, menurutnya Kabupaten Lingga merupakan desa terbanyak di wilayah Provinsi Kepri, dengan mengundang semua elemen masyarakat para peserta dapat mengetahuinya, apa yang menjadi hak-hak saksi dan bagi korban, berikut kewajibannya.
“Setelah sosialisasi ini, diharapkan kepada para peserta mendapat ilmu dan dapat diteruskan sebagai perpanjangann tangan kepada masyarakat awam,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Provinsi Kepri, Lili Pintauli Siregar, yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi ini, menyampaikan, LPSK merupakan Lembaga yang di tunjuk untuk melindungi hak-hak saksi, tidak hanya masyarakat NKRI saja yang dapat di lingdungi LPSK, namun juga dapat melindungi saksi-saksi dan korban masyarakat mancanegara.
“Masyararakat tidak perlu kawatir dan takut untuk menjadi saksi dari korban, ada UU 31 yang melindunginya,” pungkasnya.
Sosialisasi yang di ikuti 175 orang ini terdiri dari, Camat, Babinkamtibmas Polres Lingga, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan Guru SMA, Tokoh Masyaraka, Tokoh Agama dan Masyarakat. (ACI)