BC Tanjungpinang Belum Berani Berikan Keterangan Penangkapan Kapal Diam Diam

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait penegahan kapal bermuatan ilegal di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang, Rabu malam.

Dari data pijarkepri.com, KLM Hasbi 06 diketahui merupakan kapal bermuatan ratusan Balpres diduga ilegal, ditegah petugas BC sejak 3 hari yang lalu di perairan Tanjungpinang. Rabu (31/1) malam, puluhan lori mengangkut barang tegahan itu kesebuah gudang swasta di Jalan Kijang Lama.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi KPPBC Tanjungpinang, Oka A Setiawan, di Tanjungpinang, Kamis, membenarkan petugas P2 KPPBC Tanjungpinang menegah kapal bermuatan barang yang diduga ilegal tersebut.

Ia membantah petugas membongkar barang penegahan secara diam-diam. Ia juga belum berani menjelaskan laporan penegahan Kasi P2 BC Tanjungpinang itu.

“Saya belum berani jelaskan. Kita gak pernah tangkap diam diam nagapi. Jugak kita diam diam-diam. Memang kita belum melakukan pers rilis karena terlalu dini, kita masih melakukan penelitian, apakah ada tindakan pidana di bidang kepabeanan,” ujarnya.

Baca juga : BC Tanjungpinang Bongkar Barang Tangkapan Diam Diam

Ia juga mengatakan belum mengetahui barang apa yang ditegah petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang. Meskipun demikian ia membenarkan petugas tengah mencacah barang tangkapan itu dan menyita barang dengan berbagai jenis tersebut.

“Kita belum dapat info terkait soal penangkapan dan jenisnya apa. Info info yang disampaikan ke Humas harusnya info sudah matang. Mohon maaf kalau ada informasi yang belum bisa kami sampaikan, bea cukai tidak ada yang ditutup tutupi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang dia terima dari Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tanjungpinang Wicaksono, untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan KLM Hasby 06.

“Untuk saat ini tolong di hold dulu, kata Kasi P2 pak Wicaksono, saya hanya dititipkan untuk menyampaikan itu. Kapalnya dari mana isinya dari mana, itu belum boleh di share, saya harap rekan-rekan bisa bersabar,” ujarnya.

Terkait pendistribusian barang sitaan Bea Cukai yanh ditempatkan di Pergudangan Jalan Kijamg Lama, BC mengatakan itu dikarenakan gudang tempat barang sitaan BC penuh.

KPPBC Tanjungpinang menyewa sebuah gudang untuk melakukan pencacahan.

“Bea cukai bebrapa kali melakukan penegahan, gudang itu gudang sewa, ada perjanjiansewa, kalau ditunjukkan buktinya itu bukan tanggung jawab saya,” ujarnya.

Ia mejeskan, sebelumnya petugas KPPBC Tanjungpianang sudah membongkar sebagian barang-barang KLM Hasbi 06 di Pelabuban rakyat Tanjung Unggat.

“Karena sementara pembongkaran disitu mengganggu aktifitas penduduk, maka kami pindahkan ke pelabuhan batu 6. Kita harus hari hati banyak pihak ynag terlinat disini. Kami gak mau si A atau si B nanti saya dituntut lagi,” ujarnya.

Sebelumnya petugas KPPBC Tanjungpinang membongkar barang tangkapan Kapal yang diduga ilegal di Pelabuhan bongkar muat Sri Payung, Kilometer 6, Kijang Lama, Rabu (31/1/2017 sekira pukul 23.30 WIB, secara diam-diam.

Di lokasi pencacahan, tidak ada satupun petugas yang berani memberikan keterangan. (ANG)

Pos terkait