BPN : PT GWS Tidak Memiliki Sertifikat

Kantor BPN Kabupaten Bintan (Foto: pijarkepri.com/aji)
Kantor BPN Kabupaten Bintan (Foto: pijarkepri.com/aji)
Kantor BPN Kabupaten Bintan (Foto: pijarkepri.com/aji)
Kantor BPN Kabupaten Bintan (Foto: pijarkepri.com/aji)

PIJARKEPRI.COM, Bintan – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Sugiarto mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah untuk PT. Grand Wie Sukses (GWS) Properti.

Perusahan tersebut tengah membangun sebuah Resort dilahan seluas 1,4 hektar di Kelurahan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepuluauan Riau, dengan nilai investasi sekira 3 Triliun.

Bacaan Lainnya

1,4 hektar tanah tersebut dibeli PT GWS dari Niko atas kepemilikan Tengku Amelia, dan Rio atas kepemilikan Kristina Harahap. Polemik tanah ini muncul ketika H Dahnoer Yoesof selaku pemilik sertifikat yang sama tidak terima tanahnya diduga diserobot prusahaan.

Dua sertifikat kepemilkan tanah dibeberkan kepada sejumlah wartawan media lokal cetak dan online. Sementara BPN mengakui kesalahannya, dan membenarkan kedua sertifikat tersebut.

“H Danoer Yoesoef punya sertifikat tanah itu, dan itu bukan punya PT GWS, masih punya perorangan. Sampai hari ini pemilik sertifikat tanah tidak pernah mengurus balik nama,” katanya, di Bintan, Senin.

Sugiarto mengatakan, pihaknya menerbitkan sertifikat sesuai dengan persyaratan yang dilengkapi setiap pemohon.

“Maka keluarlah izinnya, tapi bisa dilihat kapan tahun terbitnya, siapa yang tanda tangani, kalau yang saya tanda tangani itu kan balik nama,” katanya.

BPN Bintan beralasan, kesalahan dalam penerbitan sertifikat tersebut mengingat sistem alat, pemetaan dan pengarsipan berkas yang masih manual, sehingga berkemungkinan terdapat berkas yang hilang.

“Karena pemetaan itu tidak secanggih sekarang, alat-alat seperti dulu itu bagaimana,” ujarnya.

BPN tidak mengetahui persis kepemilikan tanah tersebut dari pihak PT GWS, hingga proses jual beli antara warga dengan perusahaan. Menurutnya, proses jual beli tidak melalui pengecekan fisik dari BPN.

“Jadi jual beli itu tanpa uji materil pun bisa dilakukan, dan jika tidak ada masalah. Karena proses jual beli tanah itu tidak perlu melewati proses fisik,” ujarnya.

Kepala BPN Bintan, Sugiarto menjelaskan, proses penjualanan tanah meliputi kepemilkan sertifikat penjual tanah diajukan BPN, pemeriksaan berkas, mengajukan sertifikat ke PPAT, dan PPAT menerbitkan jual beli.

“Sampai sekarang belum punya PT GWS dan prusahaan belum mengurus balik nama, yang punyakan bukan PT GWS,” ujarnya.

BPN tidak menampik jika digugat kedalam proses pengadilan, jika permasalahan tanah tersebut tak kunjung usai. Pihaknya berupaya untuk melakukan penelitian atas kepemilikan dua sertifikat tersebut

“Kami akan melakukan penelitian dulu,” ujarnya

Semantara H Dahnoer Yoesoef melalui kuasa hukumnya, Rio Irwan Saputra SH MH menolak adanya pengkalaiman tanah hingga pemanfaatan lahan milik keliennya. Tanah dengan 47 sertifikat tersebut tidak untuk diperjualbelikan kepada pihak manapun.

Mengambil sikap, selaku kuas hukum keluarga Dahnoer Yoesoef, ia memblokir du sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Bintan atas nama Tengku Amelia dan Kristina Harahap, dengan nomor surat 232 dan 233.

“Pemblokiran Sertifikat tanah tersebut upaya untuk tidak dialihkan atau bentuk pengalihan lahan tersebut ke pihak lain, yang dapat menimbulkan kerugian bagi klien saya,” ujarnya.

Pihaknya tengah mencari jalan tengah atas persoalan dua sertifikat tanah yang tengah ditengarai BPN Bintan. Untuk sementara pihaknya tetap mengedepankan proses hukum

“Tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum kepengadilan, dan kami siap menggugat,” ujarnya.

Penulis : Aji Anugraha

Pos terkait