Disperindag Bintan Panggil Distributor MGKR
PIJARKEPRI.COM – Warga di Bintan, Kepulauan Riau mengeluhkan harga beli minyak makan jenis Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) tidak dijual pedagang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah telah mengatur HET MGKR dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Dalam peraturan itu HET MGKR diatur Rp 14.000 per liter.
Aini, warga Kijang Kota, Bintan, Selasa (14/3/2023) mengaku membeli MGKR merek Minyak Kita Rp.16.000 per liternya dalam kemasan botol. Padahal pemerintah menetapkan HET MGKR Rp.14.000 per liter.
“Di belakang barek motor sampai Tokojo, minyak goreng ni Rp.16.000, “teruk” (Kesal,red) lah kalau macam ini, semua naik tak tentu arah,” kata Aini, yang juga seorang ibu rumah tangga.
Begitu juga disampaikan Rio, warga Kijang Kota, Bintan, ia mengaku sempat protes kepada pedagang yang menjual MGKR melebihi harga HET. Lantas ia mengingatkan pedagang untuk tidak menaikkan harga jual MGKR.
“Saya sudah ingatkan, sampai sekarang masih juga di jual Rp.15.000 ada yang Rp.17.000, saya keliling kijang ini segitu harganya,” ungkapnya.
Menyikapi keluhan warga, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bintan, Syukri, mengatakan pihaknya benar menemukan pedagang eceran menjual MGKR diatas HET namun tidak di supermarket atau mini market di daerah itu.
“Ada bg. Tapi di kedai kelontongan. Diharga 15 ribu. Tapi di swalayan tidak kita temukan. Di swalayan tetap diharga Rp14 ribu,” kata Syukri melalui pesan singkat.
Syukri mengatakan, dalam inspeksi pasar itu, pihaknya menggandeng Polisi dan Kejaksaan dan Distributor 1 untuk melihat langsung penjualan MGKR.
Ia akan memanggil Distributor MGKR sesegera mungkin agar tak menjual MGKR setara harga HET.
“Tetap kita panggil. Tapi waktu sidak kemarin kita ajak Distributor. Surat edaran pun sedang kita siapkan,” ujarnya.
Ditanya soal dugaan permainan harga dari Distributor MGKR di Bintan, Syukri menyatakan akan segera memberi imbauan pada pedagang mau pun Distributor.
Peraturan Penjualan Minyak Goreng Kemasan Rakyat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022 lalu.
Peraturan itu mengatur kebijakan pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.
“MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Konsumen berhak menolak jika pedagang menjual MGKR tidak sesuai HET.
Pewarta : Aji Anugraha