Tiga Kali Masuk Penjara, Polsek Bintan Timur Kembali Tangkap EP Kasus Pemerkosaan

Polsek Bintan Timur berhasil menangkap EP alias M (33) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.

PIJARKEPRI.COM – Polsek Bintan Timur, berhasil menangkap EP alias M (33) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap EP alias M di Batam pada Sabtu (27/1/2024).

“EP alias M melakukan pemerkosaan terhadap korban NZ (23) pada Jumat (26/1/2024) di Kijang, Bintan Timur yang mengakibatkan korban pingsan karena kepala dibenturkan ke lantai oleh tersangka,” tuturnya, Selasa (30/1).

Rugianto menjelaskan, sebelum melakukan pemerkosaan, tersangka mengambil handphone dan uang milik korban.

Ia juga merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus perampokan di Sumatera Utara. Laki-laki lajang ini seakan tak pernah jera berbuat kriminal.

Setelah menjalani hukuman di Sumatera Utara, tersangka EP alias M merantau ke Pulau Bintan yang awalnya bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan. Setelah tidak bekerja lagi, tersangka berulah kembali di Bintan Timur.

Rugianto juga menyampaikan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya karena mengalami kekerasan fisik dari tersangka.

Pemerkosaan tersebut berawal pada Selasa (23/1) disaat korban NA meminta bantuan kepada tersangka untuk memasangkan regulator ke tabung gas.

Pada saat memasang regulator, tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut.

“Kemudian pada Kamis (25/1) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian dirumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka diam-diam pergi ke rumah korban dengan membawa obeng dan pisau. Kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela,” jelas Rugianto.

Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi muka dengan menggunakan baju. Selanjutnya tersangka EP mengambil 2 unit handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur.

Tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp100.000 yang terletak di dalam tas tergantung di dinding kamar. Saat berada di dalam kamar, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak, dan timbullah niat tersangka untuk memperkosa korban.

Korban sempat tersadar dari pingsan usai diperkosa dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.

“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa sepeda motor dan dua unit handphone milik korban,” jelas Rugianto.

Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban.

Tersangka meletakkan sepeda motor dan handphone di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka bersembuyi di dalam rumah kontrakan.

“Pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam,” tutur Rugianto.

Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel Polsek Bintan Timur langsung bergerak mengejar. Alhasil tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur. Pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pos terkait