DPRD Batam Setujui Laporan Pansus LKPJ Wali Kota 2025

DPRD Kota Batam menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (8/5/2028).
DPRD Kota Batam menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (8/5/2028).

Batam, PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Batam menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (8/5/2028).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin. Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan hasil pembahasan LKPJ sekaligus sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam.

Juru bicara Pansus Arlon Veristo menyampaikan laporan yang kemudian dilanjutkan Ketua Pansus Haji Ahmad Surya. Laporan tersebut memuat evaluasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kota Batam selama 2025, mulai dari kinerja makro, pelaksanaan program prioritas wali kota hingga penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar.

Pansus menilai LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi instrumen bagi DPRD untuk mengevaluasi dan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah.

“LKPJ menjadi gambaran kinerja tahunan pemerintah daerah yang harus dievaluasi secara objektif sebagai dasar perbaikan program dan kegiatan pembangunan,” kata Arlon saat membacakan laporan Pansus.

Dalam evaluasinya, Pansus mengapresiasi sejumlah capaian Pemerintah Kota Batam sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi Batam tercatat 6,78 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau maupun nasional.

Selain itu, angka kemiskinan turun menjadi 3,81 persen. Pemerintah Kota Batam juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Batam juga dinilai menunjukkan capaian positif sebagai kota inovatif dan kota layak anak.

Pansus menilai secara umum kinerja Pemerintah Kota Batam berada pada kategori baik hingga sangat baik. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain kekurangan tenaga pendidik, sejumlah indikator kesehatan yang belum mencapai target optimal serta kendala teknis dalam pelaksanaan beberapa program pelayanan publik.

Pansus juga mendorong Pemerintah Kota Batam tidak hanya mengejar capaian output, tetapi memperkuat kualitas outcome setiap program. Hal itu dinilai perlu dilakukan melalui penguatan koordinasi ant organisasi perangkat daerah (OPD) serta optimalisasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam laporan tersebut, Pansus menyampaikan dua rekomendasi utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Pertama, terkait program pengobatan gratis menggunakan KTP Batam. Pansus menilai pelaksanaannya masih belum optimal, antara lain karena pemahaman teknis petugas di lapangan belum merata dan dukungan sejumlah rumah sakit swasta belum maksimal.

Pansus meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi, koordinasi dan pemahaman teknis kepada seluruh pihak yang terlibat agar program tersebut dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

Kedua, terkait program pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pansus menemukan masih adanya kendala persyaratan perbankan, termasuk ketentuan agunan dan batasan radius layanan.

“Pemerintah perlu melakukan inovasi, termasuk memperluas kerja sama dengan perbankan serta menjangkau pelaku UMKM di wilayah hinterland,” kata Ahmad Surya.
Pansus berharap seluruh rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti oleh setiap OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pembangunan di Kota Batam.

Setelah mendengarkan laporan dan menerima dokumen hasil pembahasan Pansus, Ketua DPRD Batam menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan tersebut.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Selanjutnya, laporan Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2025 diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi DPRD. (ANG)

Pos terkait