DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Penolakan Warga Sukajadi
PIJARKEPRI.COM – Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi untuk membahas penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi, Senin (3/11/2025). Rapat berlangsung di ruang pimpinan DPRD dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM.
RDPU dihadiri Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan. Dari pihak eksekutif hadir perwakilan Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi.
Selain itu, perwakilan PT Surya Anandita Perkasa, PT Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, serta Ketua RW 001, RT 001, dan warga Kelurahan Sukajadi juga mengikuti rapat tersebut.
Dalam forum itu, warga secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap rencana pembangunan kantor lurah di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Mereka menilai rencana tersebut minim sosialisasi dan tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada warga.
Warga berpendapat lokasi yang dipilih tidak tepat karena berada dalam kawasan hunian terbatas yang selama ini menerapkan akses masuk ketat. Jika kantor lurah dibangun, kawasan itu akan menjadi fasilitas publik yang dapat diakses masyarakat umum. Warga khawatir meningkatnya mobilitas dan aktivitas publik akan memicu kepadatan lalu lintas serta kebisingan.
Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menegaskan bahwa DPRD ingin mencari titik temu agar polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas.
“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan solusi terkait polemik ini,” ujarnya.
Rapat berjalan dinamis dengan sejumlah klarifikasi dari warga maupun instansi terkait. DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang. (ANG)










