PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyelenggarakan sosialisasi yang bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 65 peserta, termasuk aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat yang memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada warga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang digagas oleh Kejati Kepri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama aparat pemerintah dan tokoh masyarakat, tentang ancaman serius TPPO yang mengancam keselamatan, martabat, dan masa depan banyak orang, khususnya perempuan dan anak-anak.
Kenapa TPPO Harus Dihadapi Bersama?
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa TPPO bukan sekadar masalah hukum, melainkan sebuah kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan sindikat internasional.
Kepri, dengan posisi geografis yang sangat strategis sebagai daerah transit, rentan menjadi pintu masuk dan keluar bagi korban TPPO, terutama ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“TPPO adalah kejahatan lintas negara yang mengancam masa depan banyak orang. Kepri sendiri tercatat sebagai salah satu provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia pada 2024,” tegas Yusnar.
Menurutnya, TPPO tidak hanya merusak kehidupan korban, tetapi juga merusak reputasi negara di mata dunia. Korban sering kali mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual, bahkan perbudakan.
Dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari trauma berkepanjangan hingga stigma negatif yang menimpa mereka.
Modus dan Faktor Penyebab TPPO
Yusnar memaparkan beberapa modus operandi TPPO yang sering ditemui di Kepri, di antaranya adalah eksploitasi pekerja migran, perdagangan anak, bahkan “pengantin pesanan” yang direkrut melalui tawaran kerja palsu atau penipuan.
Faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah ini menjadi pemicu utama yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Banyak warga yang terjebak dalam jebakan tipu daya tawaran pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Kepri, dengan kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura, menjadi daerah yang sangat rawan terhadap praktek perdagangan manusia,” ungkapnya.
Solusi: Peran Masyarakat Sangat Penting
Dalam mencegah dan memberantas TPPO, Yusnar menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat. Warga diminta untuk lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melaporkan dugaan TPPO kepada pihak berwenang.
“TPPO adalah perbudakan modern. Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi di lingkungan kita. Semakin cepat kita bertindak, semakin banyak nyawa yang bisa kita selamatkan,” ujar Yusnar.
Selain itu, Kejati Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum mendeteksi dan menindak para pelaku TPPO.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai perdagangan manusia ini.
Peran Kejati Kepri dalam Memerangi TPPO
Kejati Kepri tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih intensif, serta kerjasama nasional dan internasional, Kepri diharapkan bisa menjadi benteng yang kuat dalam melawan TPPO.
“Gerakan bersama dalam memerangi TPPO adalah langkah yang harus kita ambil sekarang. Masyarakat Batam, sebagai daerah yang sangat rentan, harus menjadi contoh dalam memperkuat perlindungan terhadap warganya,” tutup Yusnar.
Seruan untuk Bertindak Sekarang
Dalam penutupan materinya, Yusnar menegaskan bahwa pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama.
Semua pihak harus saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan menjadi korban TPPO.
“Mari kita mulai dengan kesadaran kita sendiri. Jangan biarkan orang-orang terdekat kita menjadi korban perdagangan manusia,” ujarnya.
Kegiatan Penerangan Hukum ini juga dihadiri oleh Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, Sekcam Tommy Army, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Kehadiran mereka semakin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi TPPO di Kepri.
Pewarta : Aji Anugraha
Sumber : Kejati Kepri







