PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025) siang, dengan dua agenda penting. Pertama, mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kedua, penjelasan Wali Kota Batam terkait usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM, didampingi Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaludin. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta jajaran Pemko dan BP Batam.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan kondisi hukum saat ini. Banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri baru terkait lingkungan hidup yang perlu diharmonisasikan,” ujar Amsakar di hadapan forum paripurna.
Ia mencontohkan sejumlah penyesuaian, seperti perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, pengaturan teknis mengenai pencemaran, serta penegasan kewenangan Pemko Batam dalam penerbitan dokumen lingkungan di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Amsakar menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan, melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengembangkan instrumen pengelolaan lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup. Karena itu, revisi perda ini dinilai mendesak agar selaras dengan regulasi nasional.
Selain substansi, perubahan juga mencakup penyesuaian judul. Dari semula “Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016” menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Pergantian ini dilakukan karena lebih dari 50 persen isi regulasi direvisi.
“Ranperda ini sudah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025. Kami berharap pembahasan bisa segera dilanjutkan melalui Panitia Khusus bersama DPRD,” kata Amsakar.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan tata kelola lingkungan hidup Batam yang tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. (ANG)










