BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bintan, Jumat (29/8), juga disahkan Ranperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Dalam sambutannya, Roby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bintan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah sejak tahap penyusunan hingga penandatanganan persetujuan bersama. Ia juga memberikan penghargaan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras menyiapkan rancangan perubahan APBD tahun berjalan.
“Semoga kerja keras kita bersama mendapat ridha Allah Subhanahu Wata’ala. APBD-P yang telah disepakati ini diharapkan mampu mencerminkan arah kebijakan yang tepat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Roby.
Roby menegaskan, pelaksanaan APBD-P 2025 harus berjalan efektif dan mendukung pencapaian visi serta misi pembangunan Kabupaten Bintan. Perubahan terhadap APBD, lanjutnya, merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pelaksanaan anggaran yang berlangsung sepanjang tahun, termasuk menyesuaikan kebijakan transfer Pemerintah Pusat dan kondisi fiskal daerah.
“Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pencapaian target pembangunan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, dan memastikan program prioritas tetap berjalan tepat sasaran sesuai jadwal,” tambahnya.
Setelah disetujui bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Roby berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga implementasi program segera terealisasi dan berdampak positif bagi masyarakat Bintan. (MCB/ANG)







