PIJARKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Batam, Rabu (5/6/2025), dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, didampingi Anggota Bapemperda, Hendrik, SH.
Sejumlah OPD hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam juga turut ambil bagian.
Ketua Bapemperda Siti Nurlailah menegaskan pentingnya koordinasi lintas OPD untuk memastikan kesiapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik dari sisi substansi, kesiapan dokumen pendukung, maupun penganggaran. Ia menyebut, salah satu Ranperda yang siap diajukan adalah revisi Perda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perwakilan Disdukcapil, Nur Amri Arif, menjelaskan bahwa revisi Perda Adminduk telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Beberapa poin perubahan signifikan antara lain penghapusan kewajiban surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen, serta pengalihan kewenangan pengelolaan mobilitas penduduk ke DP3AP2KB.
“Semua layanan adminduk nantinya diberikan secara gratis, tanpa denda administratif. Selain itu, tidak ada lagi batasan waktu, seperti kewajiban penetapan pengadilan untuk akta kelahiran yang lewat dari 60 hari,” terang Nur Amri. Ia menyebut, revisi ini mendesak karena sudah tertunda selama dua tahun.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I, Hendrik, SH, menyatakan dukungan prinsipil terhadap upaya penyederhanaan layanan adminduk. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan teknis Disdukcapil dalam implementasinya. “Kita perlu kaji mendalam di Pansus. Tapi prinsipnya, kalau ini mempermudah masyarakat, tentu kami dukung penuh,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) juga menjadi topik penting. Siti Nurlailah menyebut, regulasi ini diajukan sebagai inisiatif DPRD dan perlu pembahasan lebih rinci terkait draf yang diajukan OPD maupun Komisi III.
Menurut Hendrik, persoalan fasum dan fasos kerap memicu konflik di kawasan perumahan karena banyak lahan tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Masalah ini klasik dan sangat sensitif bagi masyarakat. Maka harus ada Perda yang memberi kejelasan dan perlindungan hukum,” tegas Hendrik.
Pembahasan juga menyentuh Ranperda tentang Kota Ramah Anak. Pihak DP3AP2KB menekankan perlunya kejelasan nomenklatur antara “Kota Layak Anak” dan “Kota Ramah Anak”, serta berharap Ranperda ini segera dibahas agar Batam memiliki regulasi khusus terkait perlindungan hak anak.
Menutup rapat, Ketua Bapemperda meminta seluruh OPD segera melengkapi syarat administratif, termasuk naskah akademik dan data pendukung.
Ia menyebut, Ranperda Adminduk dan Ranperda Fasum-Fasos kemungkinan besar akan diajukan lebih dulu, sementara Ranperda Kota Ramah Anak menyusul setelah pengesahan Perubahan APBD 2025. (ANG)