PT TMB Tegur Pedagang Tak Ramah di Akau, Aturan Baru Diberlakukan
PIJARKEPRI.COM – PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, menindaklanjuti keluhan konsumen terkait pelayanan tidak menyenangkan dari salah satu pedagang di kawasan Akau Potong Lembu dan Melayu Square.
Keluhan tersebut sempat viral di media sosial TikTok melalui akun @awnerdeshae. Pihak PT TMB langsung merespons dengan memanggil pedagang bernama Sulastri dan melayangkan surat teguran resmi.
“Kami telah menindaklanjuti laporan ini dan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada konsumen yang bersangkutan,” ujar Direktur PT TMB, Guntoro, Selasa (29/4/2025)
Sebagai bentuk perbaikan, PT TMB memberlakukan sejumlah aturan baru untuk seluruh pedagang di dua kawasan kuliner tersebut. Beberapa di antaranya:
- Pedagang wajib mencantumkan daftar harga dan menu secara terbuka.
- Konsumen bebas duduk di meja mana saja tanpa harus memesan dari pedagang tertentu.
- Pedagang harus menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap aturan. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk larangan berjualan.
- Pengawasan dan kebersihan akan ditingkatkan.
- Disediakan saluran pengaduan konsumen via WhatsApp di nomor 0822 8658 0144.
Peristiwa ini bermula saat seorang pengunjung diminta pindah meja karena hanya membeli minuman dari pedagang lain.
Meski tidak ada niat mengusir, pedagang berharap meja mereka digunakan untuk pembeli yang memesan di tempatnya. Pedagang yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
Langkah ini, menurut PT TMB, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Masyarakat pun diimbau aktif menyampaikan kritik dan saran demi menciptakan suasana kota yang lebih tertib, ramah, dan nyaman bagi semua. (ANG)