BUMD Lingga Gandeng Kejari untuk Penguatan Hukum dan Keuangan

PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga saat penandatangan MoU dengan Kejari Lingga, Kamis (6/3/2025) (Foto: Alifatoni/pijarkepri.com)
PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga saat penandatangan MoU dengan Kejari Lingga, Kamis (6/3/2025) (Foto: Alifatoni/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 6 Februari 2025, di Aula Kantor Kejari Lingga ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dukungan hukum sekaligus membantu menyelesaikan persoalan keuangan yang selama ini membelit BUMD tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Muhammad Syahrial, mengungkapkan apresiasinya atas respons cepat Kejari Lingga dalam menanggapi permohonan kerja sama.

Menurutnya, selama lebih dari dua tahun terakhir, perusahaan mengalami kesulitan pendanaan yang menyebabkan operasional terhenti dan karyawan terpaksa dirumahkan.

“Kami menghadapi tantangan berat dalam hal pendanaan. Namun, kami masih memiliki aset yang bisa dioptimalkan. Kami berharap kerja sama ini menjadi titik balik untuk kebangkitan BUMD Lingga,” ujar Syahrial, Kamis (6/3/2025).

PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga saat penandatangan MoU dengan Kejari Lingga, Kamis (6/3/2025) (Foto: Alifatoni/pijarkepri.com)
PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga saat penandatangan MoU dengan Kejari Lingga, Kamis (6/3/2025) (Foto: Alifatoni/pijarkepri.com)

Salah satu unit usaha andalan BUMD Lingga adalah produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sayangnya, akibat keterbatasan finansial, lini usaha tersebut kini nyaris berhenti total.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan dukungan hukum kepada BUMD Lingga.

Kejari Lingga, kata dia, siap memberikan pendampingan, mulai dari pemberian pendapat hukum hingga perlindungan atas aset dan keuangan daerah yang dikelola oleh BUMD.

“Lewat MoU ini, kami memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUMD dalam menjalankan aktivitasnya. Jika ada persoalan hukum atau kebutuhan konsultasi, Kejari Lingga siap mendampingi,” jelas Amriyata.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana daerah. Mengingat BUMD mengelola penyertaan modal dari pemerintah, pengawasan yang ketat diperlukan agar pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan daerah.

“Fokus kami adalah memastikan keuangan daerah tetap aman dan dikelola secara profesional. Dengan penguatan tata kelola ini, kami berharap operasional BUMD bisa kembali berjalan dan tidak lagi stagnan,” tambahnya.

Amriyata juga berharap kemitraan ini bisa menjadi pemantik semangat bagi BUMD Lingga untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kami ingin memastikan BUMD Lingga mampu bangkit, tumbuh, dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” tutupnya.

Syahrial mengungkapkan, melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan PT. Pembangunan Selingsing Mandiri dapat segera kembali beroperasi optimal, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset.

“Semoga melalui MoU ini memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Lingga,” pungkasnya.

(TON)

Pos terkait