PIJARKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berintegritas.
Berbagai strategi telah ditempuh untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sylfa Yenny Dwi Putri, S.E., mewakili Kepala Disnaker Tanjungpinang, Effendi.
Sylfa menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan menjadi prioritas utama pihaknya. Ada empat mekanisme yang menjadi landasan penyelesaian sengketa, yaitu musyawarah untuk mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
“Musyawarah untuk mufakat merupakan langkah pertama yang wajib ditempuh oleh pengusaha dan pekerja, maupun serikat pekerja atau serikat buruh. Cara ini paling sederhana dan efektif untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui jalur hukum,” ujar Sylfa dalam keterangan tertulis, Senin (11/2/2025).
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, mediasi menjadi alternatif berikutnya. Dalam proses ini, pihak netral akan membantu para pihak mencapai mufakat.
Selain itu, konsiliasi juga dapat ditempuh, dengan melibatkan konsiliator yang berperan aktif dalam upaya mendamaikan pihak yang berselisih.
Sementara itu, untuk kasus yang lebih kompleks, penyelesaian melalui arbitrase bisa dipilih atas dasar kesepakatan bersama, dengan melibatkan lembaga yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
“Setiap mekanisme penyelesaian dirancang untuk memberikan keadilan yang cepat dan mengutamakan kepentingan kedua belah pihak,” tambahnya.
Di samping penyelesaian perselisihan, Disnaker Tanjungpinang juga aktif mendorong perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di sektor usaha mikro dan koperasi. Sylfa mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ada beberapa program yang kami tawarkan, antara lain Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja,” jelas Sylfa.
Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial. Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Kota Tanjungpinang sebagai Kota Berbudaya, yang menjunjung tinggi nilai budaya dan integritas, termasuk dalam dunia kerja.
Lebih jauh, Sylfa menyoroti pentingnya peran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial. Hal ini selaras dengan semangat BIMASAKTI (Berbudaya, Maju, Sejahtera, Aktif, Kreatif, dan Teknologi), yang menjadi visi pembangunan kota.
“Pemerintah memberikan ruang bagi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan. Peningkatan keterampilan komunikasi di semua tingkatan juga kami dorong, agar proses diskusi dan negosiasi berjalan lebih lancar,” terangnya.
Menurut Sylfa, keaktifan serikat pekerja tak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hubungan industrial, memperluas kesempatan kerja yang layak, serta memperjuangkan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
“Disnaker Tanjungpinang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan pekerja dan mendukung produktivitas pengusaha,” tegasnya.
Ia menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
“Melalui pendekatan kolaboratif ini, kami berharap hubungan industrial di Tanjungpinang tidak hanya memberi keuntungan sepihak, tetapi menghadirkan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup Sylfa.
Disnaker Tanjungpinang akan terus memperkuat upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sebagai bagian dari visi besar menjadikan Tanjungpinang kota yang berbudaya dan berintegritas. (ANG)