PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Laskar amanah negeri laluan masyarakat (LANG LAUT) DPD tanjung pinang, mempertanyakan terkait kontribusi pajak operator ojek online Maxim terhadap pendapatan asli Daerah.
Berdasarkan peraturan daerah kota tanjung pinang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah yang tertuang dalam pasal 22 ayat 2 poin C yang temasuk pajak reklame adalah reklame melekat atau stiker salah satunya termasuk pelekatan stiker Maxim di mobil.
Berdasarkan pasal 22 ayat 2 poin C pihak maxim sudah termasuk badan yang wajib pajak, sementara itu terkait pendaftaran dan pembayaran pajak reklame dari hasil penyelidikan di kantor BPPRD kota tanjung pinang kami melihat hanya 11 unit mobil yang terdata, artinya ada kejanggalan terkait data ini, Karena kita melihat di lapangan lebih dari 15 unit mobil yang masih berkeliaran memakai stiker Maxim.
Medi Iskandar selaku setia usaha LANG LAUT sangat menyayangkan terkait ketidak terbukaan pihak Maxim cabang Tanjungpinang dalam hal pajak reklame ini, ia menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk dapat berdiskusi terkait pajak reklame ini dengan salah satunya kita sudah menyurati pihak Maxim untuk melakukan audiensi pada tanggal 29 Maret lalu akan tetapi sampai saat ini masih belum di tanggapi ucap medi”.
Medi juga menyampaikan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2011 pasal 26 tarif pajak reklame di tetapkan sebesar 25% seharusnya dengan adanya pemasangan reklame berjalan ini dapat membantu mendongkrak PAD kota tanjung pinang yang mana hari ini kita ketahui kota tanjung pinang sedang dalam keadaan defisit anggaran,
Ia menegaskan hal ini terus kita perhatikan sampai ada titik terangnya dan tidak ada pihak yang di rugikan, Jika pihak Maxim juga tidak mengindahkan segala bentuk persoalan-persoalan yang telah kami sampaikan maka kami akan turun kejalan melakukan aksi di depan kantor Maxim dengan ketentuan undangan-undangan yang berlaku. (Ist)