PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.
Tidak tanggung-tanggung, mereka dituding melakukan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas selama 12 tahun seberat 109 ton.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” katanya.
Penyidik mentersangkakan keenamnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat dari enam tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yakni HN, MAA dan ID. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
“Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena yang berangkutan sedang menjalani penahan di perkara lain, yakni DM dan AH,” kata Kuntadi.
Kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkan enam orang tersangka untuk pertama kalinya, setelah Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Modus Pemalsuan Emas
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus yang dilakukan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 109 ton dengan mencatut merek Antam dalam periode 2010–2021.
Keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010 sampai dengan 2021.
Enam tersangka terdiri dari TK GM UBPPLM Antam periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AHA 2017–2019, MA 2019–2021, dan ID 2021–2022. Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan modus keenam tersangka ini adalah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
“Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM [logam mulia] Antam,” ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, kata Ketut, para tersangka melakukan pembiaran terhadap produksi emas yang menggunakan brand logam mulia milik Antam. Padahal, untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.