Fraksi PKB-PPP Minta Gubernur Kepri Perkuat BAB IV Pasal 17 Ranperda Penanggulangan Bencana

Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Fraksi PKB dan PPP di DPRD Kepri minta Gubernur Kepri memperkuat BAB IV pasal 17 draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, dalam sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (13/3/2024)

Ketua Fraksi PKB – PPP, Suigwan, megatakan PKB dan PPP hanya ingin menegaskan kembali pada BAB V Forum Pengurangan Risiko Bencana Pasal 17 Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Peran serta sebagaimana dijelaskan pada BAB IV diwujudkan melalui pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang anggotanya terdiri dari Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil, Badan Usaha, Akademisi dan Media Massa.

Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan pembentukannya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

“Maka kami memandang perlu untuk terus diperkuat secara kelembagaan, baik koordinasi, pembagian tugas dan wewenang, sehingga kolaborasi antar lembaga ini memberikan dampak positif untuk percepatan Penanggulangan Bencana Daerah,” ungkapnya.

Ia menuturkan, Fraksi PKB dan PPP mendorong Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah harus segera terselesaikan dan dapat disepakati, agar secara regulasi memberikan pemahaman tentang tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait dalam hal ini.

“Hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia, Setelah menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi PKB-PPP, menyatakan menyetujui Rancangan Terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah diproses ketahap selanjutnya,” pungkasnya. (AJI)

Pos terkait