PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima alokasi anggaran insentif fiskal senilai Rp.17 Milyar dari Kementerian Keuangan RI.
Anggaran alokasi insentif fiskal itu diserahkan Menteri Keuangan Srimulyani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepada Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan, di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10/2023)
Tanjungpinang terpilih sebagai salah satu dari 33 daerah di Indonesia penerima anggaran alokasi insentif fiskal lantaran dinilai berhasil dalam kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 kategori percepatan belanja daerah dan dukungan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Penghargaan dalam bentuk alokasi insentif fiskal juga diberikan pemerintah pusat untuk daerah yang berhasil dalam upaya pengendalian inflasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Penghargaan alokasi insentif fiskal itu diberikan Kementerian Keuangan RI dalam dua tahap. Periode pertama diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan mengutarakan rasa syukur atas keberhasilan Pemko Tanjungpinang hingga mendapatkan alokasi insentif fiskal.
“Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang mendapat alokasi insentif sebesar 17 milyar. Untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp.11.374.191.000 dan insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp.6.188.565.000. Hal ini tentunya atas kerjakeras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan juga stakeholder terkait,” ungkapnya.
Dengan capaian yang diraih Pemkot Tanjungpinang itu, Hasan berharap menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkatnya.
“Bersama perangkat daerah, TPID, Forkopimda dan stakeholter terkait, akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, mengatakan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah.
Penghargaan itu diberikan agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerja Pemerintah Daerah dapat langsung diapresiasi. Selain itu, daerah dapat menggunakan anggaran tersebut untuk pengendalian inflasi periode.
“Indikator penilaiannya dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,” jelasnya.
Srimulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas. Tetapi digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” sebutnya. (RLS/ANG)
Sumber : Prokompim Sekdako Tanjungpinang