PIJARKEPRI.COM – Pengendara roda dua dan empat, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeluhkan sempitnya akses simpang tiga jalan penghubung di Jalan Arah Tanjung Uban -Tanjungpinang dan Jalan Bintan Centre, di daerah itu.
Hendi (36) pengendara roda empat, di Tanjungpinang, Minggu (1/10/2023) mengungkapkan, simpang tiga Jalan Arah Tanjung Uban -Tanjungpinang dan Jalan Bintan Centre, tepatnya depan Kedai Kopi Batu 10 dinilai berbahaya.
Menurut Hendi, lajur jalan dinilai sempit, terlebih pembatas jalan yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang memperkecil ruang gerak pengendara roda dua, mau pun roda empat saat melintas di jalan itu.
“Jalannya sempit, sebaiknya pemerintah atau dinas terkait melebarkan jalan ini, sehingga menghindari potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Hendi.
Baca Juga : PUPR Tanjungpinang Lanjut Bahas Koordinasi Penataan Jalan Simpang Tiga Kedai Kopi Batu 10
Beda pula disampaikan Yanto (38) warga Jalan Ganet itu mengeluhkan simpang tiga Jalan Bintan Centre terusan Jalan Arah Tanjung Uban tersebut kerap macet lantaran jalurnya yang sempit, terlebih saat waktu hari kerja.
“Kalau sudah pulang kerja, pasti macet, desak-desakan, karena sempit yang dari arah Tanjung Uban masuk ke Bintan Centre, yang arah dari Bintan Centre masuk ke Jalan Arah Tanjung Uban, sedangkan dari arah Pertamina Batu 10 juga masuk, sementara di simpang ini sempit sekali,” kata Yanto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Rusli mengatakan, pihaknya telah membahas internal penanganan simpang tiga Jalan Arah Tanjung Uban -Tanjungpinang dan Jalan Bintan Centre.
Ia mengemukakan pembahasan mencakup pelebaran ruas tikungan arah Jalan Bintan Centre berpapasan dengan Jalan Arah Tanjungpinang yang masuk sebagai status Jalan Nasional.
Pertimbangan lain PUPR Tanjungpinang untuk melebarkan jalan itu perlu koordinasi dengan pihak terkait seperti pemilik lahan, pengusaha Kedai Kopi Batu 10 yang terlibat dalam lahan parkir, pengusaha baliho, Dinas Perhubungan dan Satker Jalan Provinsi yang menaungi jalan Nasional.
“Untuk pelebaran jalan dan pembenahan jalan itu, nantinya kita perlu berkoordinasi dengan semua pihak diantaranya pemilik lahan, Dinas Perhubungan dan Satker Jalan di Provinsi Kepri, karena status jalannya hanya Jalan Bintan Centre yang merupakan Jalan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Rusli.
Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan kendala penyempitan jalan dapat dilihat dari terpasangnya pembatas jalan (Road Barrier) yang dipasang Dinas Perhubungan untuk memberikan arah jalur jalan untuk pengendara.
Dirinya berpendapat, seharusnya road barrier untuk sementara tidak dipasang agar jalan bisa lebih luas, namun memberikan rambu-rambu lalulintas dan petugas pengatur jalur jalan.
“Ini yang nantinya menjadi pembahasan kita bersama Dinas Perhubungan dan pihak Satker Provinsi, karena jalan ini menyangkut status dua jalan,” ungkapnya.
Pewarta : Aji Anugraha