KPU : Banyak Bacaleg DPRD Tanjungpinang Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, dalam suatu kesempatan di Tanjungpinang, Sabtu (12/8/2023)
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, dalam suatu kesempatan di Tanjungpinang, Sabtu (12/8/2023)

PIJARKEPRI.COM – Dari 444 pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Tanjungpinang 400 memenuhi syarat administrasi dan 89 yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga saat ini, kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.

“Berdasarkan pencermatan KPU, rata-rata TMS kesalahan adminstrasi, mayoritas terkait legalisir ijazah yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan,” tambahnya, di Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023)

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut Faizal menjelaskan KPU memberikan kesempatan untuk pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran Bacalon DPRD Tanjungpinang Pemilu serentak 2024 melengkapi persyaratan sebagaimana waktu yang telah dijadwalkan.

“Yang 89 diberi waktu dari tanggal 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023 untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi,” ungkapnya.

Selainitu, Faizal mengatakan, pada masa perbaikan berkas tersebut Parpol pengusung Bacalon Anggota Legislatif Tanjungpinang diberikan kesempatan untuk mengganti Bacaleg atau pindah Daerah Pemilihan (Dapil)

“Dengan catatan penggantian Bacaleg atau Dapil Bacaleg tersebut disetujui oleh DPP Parpol, kemudian berkasnya memenuhi syarat,” ungkapnya.

KPU Tanjungpinang juga mengabarkan, pelaksanaan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS) Bacaleg Pemilu serentak 2024 Tanjungpinang akan dilaksanakan 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap pengumuman DCS yang diumumkan mulai dari 19 sampai dengan 28 Agustus 2023.

“Ada form yang bisa diisi masyarakat. Nanti kita minta dari Parpol untuk menanggapi. Sebelum DCT ditetapkan 3 November 2023,” ungkapnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait