Ini Tusi Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri

Hutan hujan lebat, Bintan, Kepri.
Hutan hujan lebat, Bintan, Kepri.

PIJARKEPRI.COM – Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri merupakan salah satu bidang yang sangat penting dalam penanganan konservasi, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Kepala DLHK Kepri, Hendri, di Tanjungpinang, Jumat (16/6)  mengatakan, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait pengelolaan DAS.

Bacaan Lainnya

Selain dari pada itu, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri juga memiliki tugas dan fungsi dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan, dan perlindungan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai rincian tugas,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Keperi bertugas mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, bidang tersebut juga memiliki peran dalam memberi petunjuk, menyelia, menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan  pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bidang ini  berperan penting dalam mengevaluasi hingga menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya. (MAN/ANG)

Pos terkait