PIJARKEPRI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat, penanganan kasus terhadap anak dibawah umur sebagai korban pada tahun 2022 meningkat 80 persen dari tahun sebelumnya. Orang tua diimbau untuk lebih ketat mengawasi anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, didampingi Wakapolres, Kompol Ferri Afrizon, saat menyampaikan situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Natuna selama tahun 2022, di Mapolres Natuna, Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur, Sabtu (31/12).
Iwan mengungkapkan, kasus pencabulan pada anak pada tahun 2022 meningkat sebanyak 80 persen dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021 kasus anak dibawah umur hanya sebanyak 10 kasus namun untuk tahun 2022 sebanyak 18 kasus.
“Yang harus disikapi, persetubuhan pada anak dibawah umur, karena laporan sampai 18 kasus,” ucapnya. Sabtu (31/12).
Ia menduga peningkatan itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar.
Oleh karna itu, Iwan mengimbau seluruh masyarakat terutama orang tua, untuk lebih ketat mengawasi dan mendampingi tumbuh kembang anak.
Ia menambahkan, kasus anak di bawah umur menjadi perhatian khusus Polres Natuna, dengan terus melakukan edukasi seksual ke sekolah-sekolah bersama stakeholder terkait.
“Tegur kalau melihat mereka (remaja) mojok (duduk berduaan lawan jenis) biar dia tersetrum (merasa diawasi),” pungkasnya. (MAN)