DPRD Lingga Setujui Ranperda RP3KP Jadi Perda

PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menyetujui Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman  (RP3KP) Lingga 2021 – 2041.

Juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin, di Lingga, Selasa (18/1/2022) menyampaikan, terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah RP3KP.

Bacaan Lainnya

“Landasan pertimbangan Perda P3KP mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis,” kata Raja Muchsin.

DPRD Lingga memaparkan tujuan dibentuknya Perda P3KP untuk mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal.

Kemudian, perda tersebut bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.

Dan mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.

Sementara sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah tersebut yakni, untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Lalu, perda tersebut upaya untuk mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna.

Kemudian perda P3KP bertujuan memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara dan mendorong iklim investasi asing.

“Terkait suku laut atau suku komunitas adat terpencil harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut,” ujar Raja Muchsin dalam pembahasan komisi.

DPRD Lingga juga menekankan dalam peraturan daerah tersebut juga perlu diperhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten lingga

“RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat,” ungkapnya.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lingga bapak Ahmad Nashiruddin dan juga di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Wakil bupati Lingga, sekretaris daerah, serta Kepala OPD serta Camat, lurah, Kepala desa serta BPD Sekabupaten Lingga.

Pewarta : Johan

Editor : Ali Atan Sulaiman

Pos terkait