PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan memberlakukan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga ke level Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Hal itu disampaikan Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan saat mengunjungi pelaksanaan PPKM Mikro di Kampung Wakatobi, Kawal, Selasa (22/6) pagi.
Dalam kunjungan itu Apri didampingi Dandim 0315/Bintan Kolonel Inf I Gusti Ketut Atasuyasa , Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Kadinkes Bintan dr Gama Isnaeni, BPBD Bintan Ramlah dan unsur Satgas Covid 19 Kab Bintan lainnya.
Kunjungan tersebut guna menindaklanjuti status Kabupaten Bintan yang saat ini berada dalam zona merah diantara 7 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kepri.
Dalam kunjungan tersebut, Apri mengatakan bahwa akan rutin untuk turun meninjau langsung Posko PPKM Mikro hingga ke tingkat level RT/RW.
Ia menjelaskan bahwa langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga ke level RT/RW tersebut harus dilakukan sebagai salah satu langkah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 saat ini.
“Kita sudah buatkan edarannya. Kabupaten Bintan saat ini dikategorikan kedalam zona merah di Provinsi Kepri. Maka harus ada upaya konkrit khususnya dilevel RT/RW,” ujarnya. (ANG)