PIJARKEPRI.COM – Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial M diduga pengguna Narkoba jenis ganja, di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (09/04/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan, tersangka M diamankan petugas beserta barang bukti ganja berat bruto 0,63 gram dibungkus plastik bening dan 2 pack kertas papir merk Toreador.
AKP Ronny B mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka M ganja tersebut miliknya. Dari tangan M petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone genggam. Penangkapan M disaksikan Rukun Tetangga setempat.
“Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” kata AKP Ronny B.
Polres Tanjungpinang menyangkakan pelaku kedalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (ANG)