SAMPAI saat ini, fenomena pertambahan kasus Covid-19 masih saja berlanjut. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 5.363 dari data Kamis (15/4) masih 1.589.359 orang. Penambahan ini membuat total kasus terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2 itu menjadi 1.594.722 orang.
Segala bentuk imbauan dan aturan dibuat oleh pemerintah dengan tujuan percepatan penanganan Covid-19. Harapan dari peraturan ini adalah sikap kita sebagai warga negara untuk taat pada aturan yang ditetapkan, tidak terkecuali untuk dunia pendidikan yaitu sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah di seluruh daerah akan dibuka mulai Juli 2021. Menurutnya setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan rampung, semua sekolah akan didorong belajar tatap muka.
Untuk menyambut sekolah tatap muka, maka di perlukan kesiapan fisik dan mental untuk seluruh warga sekolah yaitu kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Adapun kesiapan fisik sekolah untuk memulai kegiatan pembelajaran tatap muka ialah, menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih dan layak, sarana mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menyediakan cairan disinfektan.
Selain sanitasi untuk kebutuhan kebersihan diri, standarisasi selanjutnya adalah pihak sekolah harus memiliki akses fasilitas kesehatan yang mumpuni dan sekolah harus menetapkan aturan wajib masker dan memiliki thermogun.
Setelah memenuhi semua standar tersebut, sekolah juga harus mensosialisasikan jadwal dan peraturan pembelajaran di sekolah yang terintegrasi dengan kesepakatan dengan orangtua. Misalnya peraturan mengantar dan menjemput anak, pengaturan jarak tempat duduk, pembatasan jumlah siswa perkelas, dan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan anak di sekolah.
Ketika sekolah sudah memenuhi semua syarat secara fisik untuk memulai kegiatan pembelajaran tatap muka, maka hal yang paling penting berikutnya yang dituntut adalah kesiapan mental seluruh warga sekolah, yaitu karakter disiplin dalam melaksanakan setiap peraturan dan imbauan yang sudah di tetapkan oleh sekolah.
Karakter disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban.
Karakter disiplin sebenarnya sudah ditanamkan ketika peserta didik melaksanakan pembelajaran normal sebelum pandemi Covid-19.
Misalnya saja pendidikan karakter disiplin yang dilaksanakan di SMP Negeri 15 Bintan dilaksanakan melalui tata tertib dan kegiatan sehari-hari dengan metode pembiasaan yang baik.
Penerapan pendidikan karakter disiplin berawal dari tata tertib sekolah. Bentuk kedisiplinan yang diterapkan diantaranya adalah datang ke sekolah tepat waktu, mengikuti pelaksanaan upacara setiap hari Senin pagi, dimana siswa wajib untuk berseragam OSIS dengan ketentuan memakai topi, dasi dan sepatu hitam.
Namun untuk saat ini, pendidikan karakter disiplin lebih dituntut lagi dalam melaksanakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Untuk tercapainya tujuan yang diinginkan yaitu siswa dapat hidup disiplin, dan untuk memperlancar berbagai bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat pembelajaran tatap muka di lingkungan sekolah, maka dilakukan dengan beberapa metode.
Dengan penerapan metode tersebut diharapkan peserta didik dapat terbentuk sikap yang memilki karakter disiplin. Adapun metode-metode yang digunakan antara lain;
1. Metode pengajaran, dalam hal ini, guru memberikan informasi tentang Covid-19 dampak negatifnya jika kita tidak menaati aturan dan protokol kesehatan;
2. Metode keteladanan , dalam hal ini baik kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan harus menjadi model yang dapat di teladani,dengan cara terlebih dahulu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan;
3. Metode pembiasaan, dalam metode ini seluruh warga sekolah berperan aktif membiasakan diri, misalnya saja dalam penggunaan masker;
4. Metode teguran, dan peringatan, merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta didik jika tidak mengikuti tata tertib dan protokol kesehatan, misalnya jika peserta didik datang ke sekolah tapi tidak melaksanakan 5M, maka peserta didik akan diberikan teguran dan peringatan yang tentunya membangun.
Dengan adanya kerjasama warga sekolah dan orang tua dalam menerapkan karakter disiplin, diharapkan pembelajaran tatap muka dapat terlaksana dengan baik dan menekan resiko penularan Covid-19.
Penulis : Doremma Gultom,S.Pd adalah
Guru di SMP Negeri 15 Bintan